oleh

WH Serahkan Kasus Lahan Samsat Malingping ke Kejati Banten

Barometer Banten – Gubernur Banten Wahidin Halim (WH) merasa prihatin terkait pengadaan lahan Samsat Malingping yang diduga bermasalah hingga ditangani Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten. Kendati demikian, Gubernur sangat mendukung sepenuhnya langkah-langkah yang dilakukan Kejati Banten.

“Namun perlu saya sampaikan, berdasarkan catatan dan data yang ada, yang menyangkut pengadaan tanah untuk samsat malingping, bahwa pengadaan tanah seluas untuk samsat malingping itu sekitar seluas 6.000 meter persegi, atas nama bapa haji ui dengan bukti sertifikat dan akta jual beli, dibayar per meter 500 ribu rupiah, total itu harga seluruhnya adalah kurang lebih Rp 3,3 milyar,” katanya, Rabu (21/04/2021).

Statusnya tanahnya, lanjut Gubernur, berdasarkan rekomendasi dari BPN, harga tanah berdasarkan rekomendasi hasil dari apresial dan dibayar tanah tersebut melalui rekening atas nama pemilik sertifikat tanah.

“(Lahan tersebut dibayarkan-red) melalui rekening haji ui, bahkan sudah dinilai oleh BPKP pengadaan tanah termasuk pembayarannya tidak ada masalah,” katanya.

Lebih lanjut, kata Gubernur, pihaknya akan mendalami terkait informasi tersebut dan menunggu hasil investigasi dari Kejati Banten.

“Tentunya kita ingin mendalami dan ingin mendapatkan informasi-informasi lebih jauh, dan paling tidak kita menunggu hasil invesigasi dari Kejaksaan Tinggi Banten,” pungkas Gubernur.

Seperti diketahui, kasus lahan Kantor Samsat Malingping kini tengah ditangani Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten. Bahkan, Kejati telah mengantongi tersangka atas dugaan penyalahgunaan wewenang atau mark up pengadaan lahan yang berlokasi di jalan raya Baru simpang Beyeh, KM 03, Desa Malingping Selatan, Kecamatan Malingping, tersebut.

Berdasarkan informasi, pengadaan lahan tersebut awalnya diproyeksikan 10.000 meter persegi untuk. Namun pasca adanya recofusing APBD Banten 2020 karena adanya pandemi Covid-19, anggaran berkurang dan hanya bisa dibelanjakan untuk tanah seluas 6.500 meter persegi. (Red)

Komentar

Tinggalkan Balasan