Barometer Banten – Gubernur Banten Wahidin Halim (WH) didamping Wakil Gubernur Andika Hazrumy, melantik 22 pejabat administrasi dan pengawas dari lingkungan Dinas Kesehatan (Dinkes), di halaman Dinkes Provinsi Banten, KP3B Curug, Kota Serang, Senin (14/6/2021).
22 orang pejabat yang dilantik merupakan hasil seleksi terhadap peserta yang mengikuti proses pengisian jabatan secara terbuka. Pelantikan berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Nomor: 821.2/Kep.112-BKD/2021 tanggal 14 Juni 2021.
“Mari bersama saya dan Pak Andika, kita bangun Banten,” ajak WH saat menyampaikan pidato pelantikan.
Menurut WH, dirinya bersama Wakil Gubernur berusaha melakukan reformasi birokrasi serta menciptakan tata kelola pemerintahan yang bersih dan akuntabel di Pemprov Banten. Salah satunya dengan mencukupkan tunjangan kinerja dan meningkatkan disiplin pegawai.
“Sebagai PNS dicukupkan bukan dikayakan. Jangan mengambil uang rakyat,” tegasnya.
Gubernur juga berpesan, pelantikan ini merupakan rahmat Allah SWT. Karena pangkat dan kedudukan adalah amanah. Oleh karena itu mari bersyukur kepada Allah SWT bahwa semuanya masih diberikan kesempatan amanah dan meningkatkan amal ibadah.
“Bahwa jabatan bisa turun bisa naik. Jabatan apa yang kita miliki adalah amanah harus dijaga dan dilaksanakan. Kita wajib bersyukur atas rahmat Allah SWT,” ungkapnya.
“Anda adalah abdi, berbakti pada bangsa dan negara. Bukan kepada Gubernur atau kelompok dan golongan tertentu. Kepada bangsa anda berkhidmat. Loyalitas kita pada Negara,” tegas Gubernur.
Dijelaskan, sebagai PNS tidak boleh meninggalkan jabatan begitu saja. Ada etika, ada norma, ada hukum, serta ada prosedur yang harus ditaati.
“Harus ikhlas ditempatkan untuk mengabdi di manapun,” ungkap Gubernur.
“Apapun konsekuensi, apapun risikonya, bahwa kita sudah bersumpah dan mengabdi untuk negara,” tambahnya.
Sementara itu Kepala Badan Kepegawain Daerah (BKD) Provinsi Banten Komarudin menyatakan, pejabat yang dilantik merupakan hasil assesment serta memiliki latar belakang pendidikan sesuai dengan jabatan. Proses pengisian secara terbuka dilakukan berdasarkan PP Nomor 11 Tahun 2014 tentang Manajemen Aparatur Sipil Negara.
“Proses pengisian secara terbuka ini bertujuan agar proses pengisian jabatan lebih objektif, transparan dan akuntabel. Sehingga didapatkan pejabat yang berkompeten, berintegritas, dan berkinerja tinggi,” katanya. (Red)