Barometer Banten – Warga Desa Darmasari, Kecamatan Bayah, Kabupaten Lebak, bakal menggelar unjuk rasa secara besar-besaran ke Kantor Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Serang. Hal itu dipicu lantaran warga menilai ada banyak kejanggalan atas putusan PTUN Serang yang telah menunda pelaksanaan Pilkades Darmasari.
Berdasarkan surat pemberitahuan yang diterima redaksi Barometer Banten, Selasa (19/10/2021), bahwa aksi tersebut akan dilaksanakan di Halaman Kantor PTUN Serang, Jumat 22 Oktober 2021.
Dalam surat tersebut dijelaskan, bahwa tuntutan aksi diantaranya;
Diduga ada indikasi politik dan keputusan sepihak sehingga putusan sela PTUN berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara, kerugian yang dikeluarkan panitia Pilkades Darmasari dan unsur masyarakat untuk biaya Pilkades Darmasari.
Berpotensi menimbulkan gejolak publik dan konflik sosial (kerawanan) yang terjadi di lingkungan masyarakat Desa Darmasari.
Kurang lebih hanya berselang enam hari sebelum pelaksanaan tahapan pemilihan Pilkades Darmasari pada tanggal 24 Oktober 2021 dianggap putusan sela tersebut tidak memiliki kekuatan hukum tetap dan diduga bersifat kepentingan kelompok tertentu.
Mendesak agar Kepala PTUN Serang dicopot dari jabatannya kalau tidak mencabut putusan sela PTUN nomor 60/G/2021/PTUN.Serang tanggal 18 Oktober 2021. (Red)