oleh

Wakili Banten, Desa Gunungbatu Ditetapkan KPK Masuk 22 Percontohan Desa Anti Korupsi se-Indonesia

Barometer Banten – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia menetapkan Desa Gunungbatu, Kecamatan Cilograng, Kabupaten Lebak, sebagai Percontohan Desa Anti Korupsi.

Hal tersebut mengemuka dalam kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Desa Anti Korupsi oleh KPK, bertempat di Kantor Desa Gunungbatu Kecamatan Cilograng, pada Selasa (06/06/2023).

Dengan kearifan lokal yang dimiliki, Desa Gunungbatu menjadi desa yang mewakili Provinsi Banten, bahkan Pulau Jawa diantara 22 percontohan Desa Anti Korupsi oleh KPK RI Tahun 2023 se-Indonesia.

Bimtek tersebut dibuka Ketua Tim Penilaian Desa Anti Korupsi KPK, Nurtjahyadi, diikuti para kepala desa, aparatur desa dan tim penggerak PKK se-Kecamatan Cilograng.

Pada kesempatan tersebut Pelaksana Tugas (Plt) Inspektur Provinsi Banten, M Tranggono, mengatakan Pemerintah Provinsi Banten berkomitmen mencegah dan memberantas korupsi sampai ke akar-akarnya.

“Kegiatan ini merupakan salah satu komitmen Pemerintah Provinsi Banten dalam rangka mencegah perilaku korupsi yang bisa kita cegah dari bawah dan salah satunya dari desa,” kata Tranggono, saat menghadiri Bimtek.

Ditetapkannya Desa Gunungbatu sebagai desa percontohan berdasarkan hasil observasi dan evaluasi oleh Tim Penilaian Desa Anti Korupsi KPK.

“Dengan menjadi desa percontohan di Provinsi Banten, kita berharap mampu menjadikan hal ini sebagai bahan pembenahan dan semangat melakukan kinerja yang lebih baik lagi,” tegas Tranggono.

Menurut Tranggono, adanya percontohan desa anti korupsi di Provinsi Banten bisa menguatkan komitmen menumbuhkan sikap anti korupsi yang dikuatkan masyarakat.

“Adapun langkah kita selanjutnya tidak hanya bisa menciptakan desa anti korupsi, tetapi kita akan berusaha menciptakan OPD anti korupsi yang menjadi program Pemerintah Provinsi Banten,” terangnya.

Bupati Lebak, Iti Octavia Jayabaya menyatakan, kegiatan Bimtek Percontohan Desa Anti Korupsi ini merupakan kegiatan yang mampu meningkatkan motivasi bagi 340 desa dan 5 kelurahan di wilayah Kabupaten Lebak untuk membentuk desa anti korupsi yang melibatkan peran serta masyarakat.

“Partisipasi masyarakat justru sangat dibutuhkan dalam pelaksanaannya, bagaimana penataannya, pelaporannya dan pengawasannya, sehingga bisa dipahami bahwa desa memiliki komitmen anti korupsi,” kata Iti Octavia.

Dalam kesempatan pertemuan tersebut, Iti mengapresiasi kegiatan yang telah dilakukan oleh Desa Gunungbatu yang terus menjaga komitmen untuk menjadi Percontohan Desa Anti Korupsi.

“Saya bangga serta apresiasi terhadap kinerja yang dilakukan oleh kepala desa dan seluruh aparatur di Desa Gunungbatu. Pada saat verifikasi awal mendapat 40 poin, namun pada akhir progres penilaian menjadi 70 poin,” kata Iti.

Sementara, Tim Penilai Desa Anti Korupsi, Nurtjahyadi, mengungkapkan indikator penilaian anti korupsi yang dilakukan ini salah satunya melibatkan kearifan lokal yang menjadi ciri khas masing-masing daerah.

“Maka dengan kearifan lokal ini penilaiannya cukup besar sehingga partisipasi masyarakat itu sangat penting,” jelasnya.

Dengan begitu, Nur menyampaikan Percontohan Desa Anti Korupsi ini tidak akan tercipta tanpa kolaborasi yang baik antara pemerintah dan masyarakat. (Fery)