Barometer Banten – Pemerintah Kabupaten Lebak menetapkan Harga Eceran Tertinggi (HET) gas Liquefied Petroleum Gas (LPG) 3 kg. Hal itu sebagaimana surat edaran Bupati Lebak Nomor 3 Tahun 2023 Tentang HET LPG Tertentu di Kabupaten Lebak.
Di dalam surat tersebut dijelaskan, bahwa HET LPG Tertentu (Tabung 3 Kg) terbagi dalam 2 (dua) zona. Yaitu Zona I, jarak s/d 60 KM dari SPBE dengan harga Rp.19.000,- (Sembilan Belas Ribu Rupiah) per tabung meliputi Kecamatan Rangkasbitung, Leuwidamar, Cipanas, Kalanganyar, Maja,, Cirinten, Cibadak, Sajira, Lebak Gedong, Cimarga, Curugbitung, Cileles, Warunggunung, Bojongmanik, Gunungkencana, Cikulur, Muncang.
Sedangkan untuk Zona II jarak 61 KM dari SPBE dengan harga Rp.19.500,- (Sembilan Belas Ribu Lima Ratus Rupiah) per tabung meliputi Kecamatan Malingping, Cigemblong, Bayah, Wanasalam, Cijaku, Cibeber, Sobang, Cihara, Cilograng, Banjarsari, Panggarangan.
Disampaikan juga bahwa HET LPG Tabung 3 Kg tersebut merupakan harga ditingkat pangkalan. Kemudian Pemkab Lebak juga mengimbau kepada masyarakat untuk turut serta mengawasi agar tidak terjadi pelanggaran HET LPG Tabung 3 Kg di tingkat Pangkalan, dan apabila terjadi pelanggaran agar segera melaporkan ke Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Lebak melalui Hotline 087773832497. (Red)