oleh

Waduh, Sepasang Kekasih di Lebak Bunuh Bayi Hasil Hubungan Diluar Nikah

Barometer Banten – Sepasang kekasih berinisial B (20) dan S (20) warga Kecamatan Sobang, Kabupaten Lebak, ditangkap Unit PPA Polres Lebak.

Keduanya pasangan kekasih itu harus mempertanggungjawabkan perbuatannya setelah mereka tega menghabisi nyawa bayi sendiri dari hasil hubungan diluar nikah.

Kasat Reskrim Polres Lebak Iptu Andy Kurniadi mengungkapkan, saat mereka itu diperiksa, keduanya mengakui perbuatannya telah membunuh bayi laki-laki hasil hubungan di luar nikah.

Pada Rabu (10/5/2023) atau satu hari setelah S melahirkan di sebuah klinik, B dan S yang kebingungan akan dikemanakan bayinya tersebut berinisiatif untuk ke kebun warga, di Jalan Raya Lebakgedong-Warung Banten, Desa Ciladaeun, Lebakgedong.

Setibanya di lokasi yang dituju, B mengusulkan kepada A bagaimana jika bayinya itu dibuang saja, namun S menolak. Lalu B mengusulkan kembali agar bayi tersebut dibekap hidung dan mulutnya.

“S menjawab ‘terserah kamu saja’. Kemudian tersangka B menggali tanah untuk membuat lubang dengan menggunakan kayu,” kata Andi.

Usai menggali tanah sambung Andi, B membekap mulut dan hidung bayinya sendiri selama hampir 7 menit. Bayi yang diduga sudah tidak bernyawa tersebut lalu dikubur oleh tersangka. Tersangka S itu tidak melihat tersangka B mengubur bayinya karena tidak tega.

“Motif kedua tersangka melakukan tindak pidana karena malu telah melahirkan anak di luar nikah,” ungkapnya.

Kedua tersangka kini ditahan dan dijerat Pasal 76C Jo Pasal 80 UU RI No. 35 Tahun 2014 Atas Perubahan UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 340 dan atau Pasal 338 KUH PIDANA dengan ancaman hukuman Pasal 76C Jo Pasal 80 UU RI Jo UU 35 Tahun 2014 Atas Perubahan UU RI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

“Ancaman hukumannya 20 tahun penjara,” pungkasnya. (Red)