Barometer Banten – Konstalasi Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) di Desa Darmasari, Kecamatan Bayah, Kabupaten Lebak, semakin riuh. Sebelumnya sempat terjadi kisruh lantaran Pemerintah Kecamatan meloloskan salah satu Bakal Calon (Balon) Kades yang sebelumnya belum mendapatkan izin cuti dari Bupati.
Kini kekisruhan kembali terjadi lantaran seluruh Panitia Pemilihan Pilkades Darmasari yang berjumlah 9 orang mengundurkan diri. Entah apa yang menjadi penyebabnya. Namun berdasarkan surat pengunduran diri yang beredar tertanggal 23 Agustus 2021, bahwa alasan pengunduran diri mereka itu dikarenakan Panitia merasa kecewa lantaran semua Balon Kades yang dijaring oleh panitia dianggap Tidak Memenuhi Syarat (TMS).
Sebelumnya Ketua Panitia Pemilihan Kepala Desa Darmasari, Iskandar, menyebutkan, bahwa sampai saat ini bakal calon Kepala Desa Darmasari yang sudah terverifikasi secara administrasi ada sebanyak empat orang.
“Iya awalnya ada lima orang yang daftar, tapi setelah verifikasi administrasi di tingkat Kecamatan, itu hanya empat orang yang sudah lengkap,” kata Iskandar kepada wartawan, belum lama ini.
Diketahui bahwa satu orang pendaftar itu merupakan Kepala Desa Pamubulan yang masa jabatannya masih panjang namun memilih cuti untuk menjadi kontestan di Pilkades Darmasari. Sayangnya izin cuti dari Bupati Lebak, sampai batas waktu yang ditentukan belum ada.
Dalam acara Musyawarah di tingkat Kecamatan, yang digelar pada tanggal 23 Agustus 2021, Sri Mustika selaku Plt Camat Bayah mengatakan, bahwa semua Balon Kades belum mengantongi sertipikat pembekalan dan tes yang dari kabupaten.
Jadi, kata Camat, terkait kelengkapan berkas pada tanggal 20 tersebut semua bakal calon masih BTL (Berkas tidak lengkap), sebab sertipikat Pembekalan belum di lengkapi oleh semua bakal calon dan belum di serahkan pada panitia Desa, sehingga ketika keterlambatan tersebut tidak bisa jadi dasar tereliminasi nya salah satu calon karena terlambat memberikan berkas, padahal semua calon sama belum lengkap dan bisa di sebut TMS.
Di sebuah postingan Facebook, Tokoh Pemuda Kecamatan Bayah, Budi Supriadi menyayangkan kondisi tersebut. Menurutnya, konteks sertifikat pembekalan dengan surat izin cuti itu berbeda. Sebab sertifikat pembekalan itu sudah pasti didapatkan karena itu merupakan persyaratan yang bersifat umum setelah mengikuti pembekalan.
“Berbeda dengan izin cuti yang sifatnya tidak semua calon mendapatkannya,” tulis Budi.
Situasi ini, menurut Budi, terkesan ada mendesain, bisa jadi dari Balon sendiri maupun pembina tingkat Kecamatan dan Kabupaten.
“Ini terang disetting opinion dari Balon yang bersangkutan dan pembina tingkat Kecamatan dan Kabupaten yang memiliki kewenangan dalam hal dimaksud,” katanya. (Febry)