oleh

Tunjangan 20 Sampai 40 Juta, Pemprov Resmi Buka Lowongan 20 Jabatan di Dinkes Banten

Barometer Banten – Pernyataan Gubernur Banten Wahidin Halim (WH) terkait membuka lowongan bagi para aparatur sipil negara (ASN) untuk mengisi 20 posisi yang ditinggalkan oleh pejabat di lingkungan Dinas Kesehatan Provinsi Banten karena mengundurkan diri, bukan main-main. Hal ini menyusul diterbitkannya surat pengumuman dari Badan Kepegawaian Daerah (BKD) nomor 800/2167-BKD/2021.

Dalam surat itu disebutkan bahwa, dalam rangka pengisian Jabatan Administrasi (Administrator dan Pengawas) pada Dinas Kesehatan Pemerintah Provinsi Banten, mengacu pada Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil.

Dengan ini mengundang kepada Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Provinsi Banten, Pemerintah Kabupaten/Kota se Provinsi Banten dan Kementerian/Lembaga yang memenuhi syarat untuk mengikuti pengisian Calon Pejabat Administrasi (Administrator dan Pengawas) pada Dinas Kesehatan Provinsi Banten. Pemberkasan administrasi dapat diterima oleh BKD Banten mulai tanggal 3 Juni 2021 pukul. 08.00 WIB s.d. 7 Juni 2021 pukul 12.00 WIB.

Sedangkan jabatan yang kosong itu diantaranya; Sekretaris Dinas; Kasubag Umum dan Kepegawaian; Kasubag Keuangan; Kasubag Program, Evaluasi dan Pelaporan; Kabid Pelayanan Kesehatan; Kabid Kesehatan Masyarakat; Kabid Pencegahan dan Pengendalian Penyakit; Kasi Kerjasama Pelayanan Kesehatan, Kasi Pelayanan Kesehatan Rujukan; Kasi Pembiayaan dan Jaminan Kesehatan Masyarakat; Kasi Kesehatan Keluarga dan Gizi; Kasi Promosi dan Pemberdayaan Masyarakat;

Kasi Kesehatan Lingkungan, Kesehatan Kerja dan Kesehatan Olah Raga; Kasi Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular; Kasi Pencegahan, Pengendalian Penyakit Tidak Menular Dan Kesehatan Jiwa; Kasi Surveilans, Imunisasi dan Krisis Kesehatan;
Kasi Sumber Daya Manusia Kesehatan; Kasi Obat Publik dan Perbekalan Kesehatan;
Kasi Kefarmasian dan Pangan; Kasubag Tata Usaha UPTD Laboratorium Kesehatan Daerah.

Sebelumnya WH mengungkapkan, bahwa Pemerintah Provinsi Banten membuka lowongan kepada para ASN baik yang ada di Kota/Kabupaten maupun di Pemprov Banten untuk mendaftarkan diri dan mengisi 20 lowongan yang kosong.

Selain mengumumkan penerimaan calon pejabat di lingkungan Dinas Kesehatan, Wahidin juga menyatakan pihaknya akan menonaktifkan ke-20 pejabat yang mengundurkan diri karena pengunduran diri mereka masuk dalam kategori tindakan indisipliner. 

“Kalau di tentara mereka desersi, melarikan diri dari tugas,” kata orang nomor satu di Pemprov Banten ini.

Menurutnya, sebenarnya abdi negara yang mundur dari jabatannya itu layak dipecat apalagi ketika mereka dibutuhkan di masa pandemi ini. 

“Sudah cukup alasan untuk dipecat, karena tidak disiplin, baca aturannya, tidak disiplin hukuman berat alias dipecat. Maka semuanya akan dinonjobkan. Pemahaman saya, ketika dia mengundurkan diri, berarti dia siap diberhentikan dan siap tidak punya pekerjaan,” katanya.

Wahidin menyesalkan perbuatan pejabat yang mundur di tengah situasi Dinkes Banten sedang didera kasus hukum. Pihaknya paham betul aksi itu dilakukan karena solidaritas terhadap temannya yang jadi tersangka dan ditahan. 

“Tapi, ketika mengundurkan diri ketika semua berjuang menangani Covid-19, tindakan itu bertentangan dengan tugas dan sumpah jabatan. Itu masuk kategori 
indisipliner,” ungkapnya.

Padahal selama dirinya sebagai Gubernur telah memberi perhatian terhadap Aparatur Sipil Negara (ASN) udengan menaikkan  tunjangan kinerja (Tukin) yang tinggi.

Wahidin juga berharap para staf tetap bekerja melayani masyarakat dan jangan terpengaruh dengan pengunduran diri ke-20  pejabat itu. Dia berharap pelayanan terhadap masyarakat haris tetap berjalan.

Sebelumnya, Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat) bersama Inspektorat Provinsi Banten sudah selesai melakukan pemeriksaan terhadap 20 pejabat Dinkes yang memberikan pernyataan pengunduran diri.

Dari hasil pemeriksaan itu, Baperjakat yang diwakilkan Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Banten Komarudin akan menyerahkan hasil pemeriksaan tersebut kepada Gubernur Banten Wahidin Halim.

“Mereka datang semua dan kooperatif ketika kami sampaikan beberapa pertanyaan,” kata Komarudin.

Komarudin mengatakan, pihaknya sudah mendapat kepastian bahwa sebagian besar dari mereka mengurungkan niatnya untuk mengundurkan diri. (Red)

Komentar

Tinggalkan Balasan