Wawan diminta mengembalikan uang hasil pencucian uang korupsi pengadaan alat kesehatan (alkes) di Pemprov Banten dan Pemkot Tangerang Selatan sebesar Rp 58 miliar lebih ke negara. Jika tidak bisa mengembalikan, adik mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah itu akan diganjar tambahan hukuman tiga tahun penjara.