oleh

Tim Operasi PPKM Darurat Lakukan Penertiban Di Kabupaten Lebak

Barometer Banten – Tim Operasi Pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat yang terdiri dari Satpol PP, Kepolisian, TNI, Kejaksaan, serta Pengadilan Negeri, melakukan operasi di sekitar Stasiun dan Pasar Rangkasbitung Kabupaten Lebak. Operasi untuk menyisir baik pelaku usaha maupun masyarakat yang tidak mematuhi Protokol Kesehatan.

“Pemprov Banten pada posisi memberikan fasilitasi koordinasi kebijakan dan monitoring, karena kan sekarang yang punya kebijakan penuh atas PPKM Darurat ini adalah pihak dari Kepolisian Daerah (Polda) dan Kejaksaan Tinggi (Kejati), sedangkan kita dari Pemprov Banten hanya dari sisi ketentraman dan ketertiban masyarakat melalui Satpol PP,” ungkap Asisten Daerah (Asda) I Septo Kalnadi saat meninjau langsung Operasi Pelaksanaan PPKM Darurat di Kabupaten Lebak, Senin (12/7/2021).

Namun demikian, pelaksanaan PPKM Darurat menjadi tanggung jawab bersama seluruh pemangku kepentingan di Provinsi Banten. Karenanya, dibutuhkan kerjasama dan peran aktif seluruh elemen agar pelaksanaan PPKM Darurat ini bisa berjalan dengan maksimal sehingga mampu menekan dan menurunkan angka penyebaran Covid-19.

“Makanya tidak bisa dipilah-pilah, karena kita satu tim. Laporannya juga kita himpun dalam satu laporan, Satgas Covid-19. Paling tidak seminggu sekali secara berkala, kita dievaluasi oleh Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) tentang pelaksanaan-pelaksanaan ini. Termasuk di dalamnya terkait dengan OPD lain, semisal Dinas Sosial soal bantuan sosial kepada masyarakat dan OPD lainnya,” tambah Septo.

Selain memaksimalkan pelaksanaan PPKM Darurat, Pemprov Banten juga terus berupaya untuk melakukan vaksinasi secara massif kepada masyarakat. Sehingga herd immunity masyarakat bisa terbentuk dan diharapkan itu bisa menekan angka penyebaran Covid-19.

“Soal vaksin kita terus berupaya agar masyarakat bisa segera mendapatkan vaksin, meskipun di sisi lain jatah vaksin dari Pemerintah Pusat belum sesuai dengan harapan, tapi kita terus berusaha dan menunggu arahan pusat,” kata Septo.

Usai meninjau pelaksanaan operasi PPKM Darurat, Septo langsung meninjau Gedung Koperasi dan UMKM serta salah satu Gedung milik Dinas Sosial Provinsi Banten yang berlokasi di Ona, Kabupaten Lebak. Gedung ini rencananya akan digunakan untuk tempat isolasi mandiri bagi masyarakat yang terinfeksi virus Covid-19.

Hal senada juga diungkap Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Banten Agus Supriyadi. Dikatakan, operasi ini sebagai upaya untuk mendukung dan memaksimalkan pelaksanaan PPKM Darurat yang diberlakukan di empat Kota dan tiga Kabupaten di Provinsi Banten.

“Pelanggarnya diberikan sanksi dengan teguran lisan, tertulis, juga denda. Ini salah satu giat yang diarahkan kepada tipiring (Tindak Pidana Ringan),” kata Agus.

Terkait dengan sosialisasi kata Agus, Pemprov Banten telah melakukan sosialisasi baik oleh OPD terkait maupun instansinya sendiri terkait dengan disiplin Protokol Kesehatan dan aturan PPKM Darurat yang harus dipatuhi baik oleh pelaku usaha maupun masyarakat umum.

“Hari-hari pertama kita lakukan sosialisasi, kemudian baru di hari berikutnya kami melakukan Operasi Pelaksanaan PPKM Darurat. Semua masyarakat, baik pelaku usaha dan segala macam yang melanggar ketentuan PPKM Darurat akan diberikan sanksi,” tegas Agus. (Red)

Komentar

Tinggalkan Balasan