Barometer Banten – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten menahan tiga tersangka kasus dugaan korupsi masker pada Dinas Kesehatan Provinsi Banten. Ketiga tersangka itu yakni berinisial AS, WF dan LS. Saat ini ketiga tersangka ditahan di Lapas Pandeglang hingga 20 hari kedepan.
“Pada sore hari ini kami dari tim penyidik Kejati Banten telah melakukan upaya paksa berupa penahanan terhadap tiga orang tersangka. Masing-masing tersangka AS kemudia WF dan kemudian tersangka LS. Dua orang yang disebutkan dari swasta dan satu orang PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) dari Dinas Kesehatan Propinsi Banten dalam pengadaan masker KN 95,” ungkap Kepala Kejaksaan Tinggi Banten Asep Nana Mulyana, Kamis (27/5/2021).
Dijelaskan Asep Nana Mulyana, bahwa ketiga tersangka ini dinilai bermufakat jahat dalam pengadaan masker untuk tenaga kesehatan. Hingga kerugian negara ditaksir mencapai Rp1,68 miliar dari total anggaran Rp3,3 miliar. Modus yang dilakukan para tersangka yakni dengan mengubah rencana anggaran belanja (RAB) dari semula Rp 70 ribu per pcs masker menjadi Rp120 ribu per pcs, sehingga terdapat selisih harga yang cukup signifikan yaitu Rp 50 ribu per pcs.
“Itu fakta di lapangan yang kami temukan. Selain itu, pekerjaan tersebut juga mensubkonkan pekerjaan kepada pihak lain. Tidak dikerjakan sendiri dan ada juga temuan pemalsuan dokumen,” terang Asep Nana Mulyana.
Asep Nana Mulyana mengatakan, bahwa pasal yang dikenakan terhadap para tersangka yakni Pasal 2 Jo Pasal 3 Undang Undang Tindak Pidana Korupsi.
“Terkait pemberatan akan kami tinjau dan terus kami dalami,” katanya.
Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan Banten, Ati Pramudji Hastuti yang keluar dari gedung Kejati memilih diam. Beberapa wartawan yang melontarkan pertanyaan tidak direspon dan memilih masuk ke dalam mobil lalu pergi. (Red)