Barometer Banten – Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Tangerang, Desiriana Dinardianti mengklaim, bahwa terkait proses lelang proyek RSUD Tigaraksa, sudah sesuai aturan.
“InsyaAllah sudah sesuai dengan aturan yang berlaku mas,” kata Desiriana Dinardianti kepada Barometer Banten, Rabu (2/11/2022).
Sebelumnya diberitakan, diduga ada permainan dalam proses lelang pada proyek tersebut. Salah satunya seperti dituturkan Hartono salah satu calon peserta tender proyek RSUD Tigaraksa. Dia mengeluhkan persyaratan yang tidak wajar tidak sesuai peraturan yang berlaku.
“Menurut saya persyaratannya tidak sesuai dengan Perpres nomor 16 tahun 2018 tentang pengadaan barang atau jasa. Persyaratan tidak masuk akal, dan cenderung mengada ngada dan waktu pengumuman tayang hingga pemasukan juga hanya dalam waktu singkat hari sabtu tanggal 29 oktober 2022 pemasukan penawaran tanggal 04 oktober 2022 menyiapkan dokumen pendukung,” ujar Hartono.
“Dokumen pendukung sebanyak itu dan gak masuk akal hanya diberikan waktu tiga hari. Kerja saja ini kan dagelan,” ungkap pengusaha bangunan rumah sakit itu.
Hartono juga menambahkan, dirinya menduga bahwa oknum di Dinas Kesehatan Kabupaten Tangerang dan tim pokja sudah menyiapkan pengantin atau jagoan untuk memenangkan lelang RSUD Tigaraksa tersebut.
“Kami menduga ada kongkalingkong antara dinas dengan pengusaha, tentunya kami tidak akan diam kalau persyaratan tidak direvisi atau diubah kami akan menuntut dan melaporkan pokja dan Kadis Kesehatan Kabupaten Tangerang ke KPPU (Komisi Pengawasan Persaingan Usaha) tentang upaya memonopoli calon penyedia barang dan jasa dengan persyaratan yang tidak sesuai aturan,” tegasnya.
Hal itu pun mendapat sorotan dari Ketua Umum Gerakan Rakyat Tegak Lurus (Gerus) Galih Pamungkas. Dirinya mengaku sudah mendapat aduan dari beberapa pengusaha yang mendaftar lelang RSUD Tigaraksa yang nilainya cukup besar, di Kabupaten Tangerang.
“Kami mendapatkan aduan, dan kami sudah baca dan pelajari persyaratan dokumen pemilihan lelang tersebut memang tidak sesuai peraturan alias ngawur bahkan banyak sekali yang tidak sesuai dengan peraturan bahkan sistem penilaian persyaratan jauh dari aturan LKPP nomor 12 tahun 2021,” ujar Galih.
Menurut Galih, seharusnya pemerintah dengan tegas agar penyedia barang dan jasa mematuhi aturan.
“Ini kan pemerintah sudah buat aturan lelang seperti Perpres nomor 16 tahun 2018 tentang pengadaan barang dan jasa, ada juga peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat nomor 14 Tahun 2020 tentang Standar dan Pedoman Pengadaan Barang dan Jasa Kontruksi,” ujar Galih.
Masih menurut Galih, persoalan ini diduga kuat ada upaya kongkalikong untuk memenangkan calon tertentu oleh oknum Kepala Dinas Kesehatan dan Pokja Kabupaten Tangerang.
“Kami mencium dugaan kongkalingkong, kami akan mengawal uang rakyat Kabupaten Tangerang ini agar jangan disalahgunakan oleh oknum tertentu,” ujarnya.
Dikatakan Galih, Bupati Tangerang harus tahu bahwa ada ketidakwajaran yang dilakukan oleh oknum Kepala Dinas Kesehatan dan oknum Pokja dalam proses lelang pembangunan RSUD Tigaraksa ini.
“Untuk mengawal lelang ini kami akan bersurat kepada Bapak Kajati Banten dan Kapolda Banten dan melampirkan persyaratan lelang RSUD Tigaraksa sebagai bahan pengetahuan bahwa di Kabupaten Tangerang ada dugaan upaya monopoli lelang dan dugaan upaya korupsi yang berpotensi merugikan negara,” tegasnya. (Red)
Komentar