Barometer Banten – Terkait laporan Jaringan Pemuda dan Mahasiswa Indonesia (JPMI) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) soal dana hibah ponpes, hingga menuding Gubernur Banten Wahidin Halim, Sekretaris Daerah Banten Al Muktabar dan Kepala Badan Pengelola Anggaran dan Aset Daerah Provinsi Banten, terlibat aktif dalam kasus tersebut.
Mendapat tanggapan tajam dari Wahyudi, selaku Kuasa Hukum FSPP (Forum Silaturahmi Pondok Pesantren). Ia mengatakan, jangan sekali-kali mendeskreditkan salah satu pihak yang belum kebenaranya.
“Minimal dugaan-dugaan itu harus diperkuat oleh bukti yang cukup, sehingga tidak berujung fitnah atau menuduh salahsatu pihak tanpa alasan,” kata Wahyudi, saat dikonfirmasi, Sabtu, (01/05/2021).
Sebagai kuasa hukum para kiai yang tergabung dalam FSPP, lanjut Wahyudi, dirinya tidak ingin ada yang mendeskreditkan satu pihak, lalu kemudian tidak mempunyai cukup bukti.
“Kalau saja saya berdiri di belakang pihak selain dari pada kiyai, mungkin saya bisa katakan bahwa siapa pun orangnya ketika menuduh salah satu pihak lalu kemudian tidak terbukti, saya akan laporkan balik. Tetapi, hari ini saya berdiri di belakang Kyai (FSPP Banten) maka saya semaksimal mungkin bersikap santun sesuai dengan arahan para kiyai, sehingga ayolah kita sama-sama kawal saja kasus ini agar menjadi terang benderang,” tambah Wahyudi.
Wahyudi pun mengimbau kepada para pihak baik itu teman-teman aktivis, tokoh pemuda, tokoh masyarakat, tokoh agama dan stakeholder lainya untuk sama-sama menebar satu statement yang membuat suasana adem dan kondusif.
“Jangan membuat gaduh, kita percayakan proses hukumnya dengan kejaksaan tinggi Banten, siapa pun orangnya yang dipanggil lalu kemudian ditetapkan tersangka ya berarti memang sudah terbukti,” katanya.
Sebagai kuasa hukum FSPP Banten, pihaknya mendukung sekali kasus ini dibuka seluas-luasnya dan se transparan mungkin. Jangan hanya pada level-level tertentu saja tapi semua yang memang terlibat segera di lakukan pemeriksaan.
“Ayo kita sama-sama menjadi warga negara yang baik, penuhi panggilannya sampaikan keterangan yang sebenar-benarnya untuk membuka kebenaran materiil artinya agar proses ini cepat selesai agar citra pesantren, citra pak gubernur, citra biro kesra akan kembali baik,” jelasnya.
“Jadi jangan gegara ada salah satu oknum, lalu kemudian seluruh pondok pesantren di Banten tercoreng, ayo sama-sama kita kawal, semoga di bulan yang baik ini kita pun bisa menjaga lisan, tentunya menjaga lisan jadi baik,” tandas Wahyudi. (Red)