Terkait Kasus Hibah Ponpes, Ini Sikap FSPP Banten

Barometer Banten – Menyikapi penangkapan yang dilakukan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten terhadap oknum berinisial ES yang diduga memotong dana hibah pondok pesantren (ponpes), Forum Silaturahmi Pondok Pesantren (FSPP) Banten menegaskan, bahwa FSPP mendukung tindakan hukum Gubernur Provinsi Banten melaporkan perkara tersebut ke Kejati Banten.

Hal itu diungkapkan FSPP Banten dalam pesan tertulis usai menggelar rapat lengkap bersama Presidium FSPP Provinsi, Dewan Pertimbangan FSPP Provinsi, dan Pengurus 8 FSPP Kabupaten/Kota se-Banten, di Sekretariat FSPP, Cikulur, Kota Serang, Sabtu (17/04/2021).

Dalam pernyataan sikapnya, FSPP Banten menyebutkan, bahwa tahun 2020 FSPP Provinsi Banten bukanlah penerima hibah Pemerintah Provinsi Banten. Bantuan pondok pesantren sebagaimana diberitakan di media itu ditrasfer oleh BPKAD langsung ke rekening masing-masing pondok pesantren.

Kemudian, FSPP mendukung tindakan hukum gubernur provinsi Banten melaporkan ke Kejaksaan Tinggi Provinsi Banten terkait adanya dugaan pemotongan dalam pendistribusian dana bantuan pondok pesantren tersebut.

Selanjutnya, FSPP mendukung Kajati Provinsi Banten untuk memberikan tindakan dan pembinaan hukum kepada siapa pun yang terbukti bersalah sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

FSPP sebagai organisasi yang menghimpun pondok pesantren di seluruh wilayah Banten berdiri di atas dan untuk semua golongan. FSPP mendukung transparansi dan akuntabilitas serta selalu terbuka untuk berkolaborasi dengan Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan stakeholder’ lainnya dalam upaya mencerdaskan kehidupan bangsa dan memajukan kesejahteraan umat dengan mengutamakan silaturahim dan pemberdayaan.

FSPP Banten berharap, niat baik Pemerintah Provinsi memajukan pendidikan pesantren di Banten terus berlanjut dan tidak tercederai oleh tindakan immoral yang dilakukan oleh segelintir oknum yang mengatasnamakan pondok pesantren. (Red)

Pos terkait