Barometer Banten – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Lebak, akan segera melakukan pemeriksaan lapangan terhadap Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) milik PT Perusahaan Nusantara (PTPN) VIII, Kertajaya di Desa Lewiipuh, Kecamatan Banjarsari, Kabupaten Lebak.
Hal itu akan dilakukan, menyusul desakan dari berbagai elemen lantaran IPAL milik perusahaan plat merah itu diduga sering bocor hingga berdampak pada pencemaran lingkungan.
Kabid Penataan dan Peningkatan Lingkungan Hidup (P2LH) DLH Lebak, Dasep Novian mengatakan, pihaknya telah mendapatkan informasi tersebut dan untuk memastikan tindaklanjutnya, maka akan dilakukan pemeriksaan lapangan.
Baca Juga: Administrator PTPN VIII Berjanji Minimalisir Pencemaran Limbah
“Terkait informasi dugaan pencemaran limbah akibat aktivitas pengolahan kelapa sawit di PTPN VIII DLH Lebak akan segera melakukan pemeriksaan lapangan untuk mengevaluasi pengelolaan lingkungan hidup terutama pengelolaan IPAL,” katanya, Selasa (12/01/2021).
Sebelumnya, secara tidak langsung Administrator PTPN VIII, Wawan Budiawan mengakui jika limbah dari perusahaan ini berpotensi mencemari lingkungan.
“Kita akan berupaya meminimalkan dengan pemanfaatan dan pengelolaan limbah baik padat maupun cair,” katanya. (Red)