oleh

TCW Wajib Balikin Rp 58 M Ke Negara atau Penjara Tambahan 3 Tahun

Barometer Banten – Tubagus Chaeri Wardhana (TCW) alias Wawan diminta mengembalikan uang hasil pencucian uang korupsi pengadaan alat kesehatan (alkes) di Pemprov Banten dan Pemkot Tangerang Selatan sebesar Rp 58 miliar lebih ke negara. Jika tidak bisa mengembalikan, adik mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah itu akan diganjar tambahan hukuman tiga tahun penjara.

Juru bicara Mahkamah Agung (MA) Hakim Agung Andi Samsan Nganro, mengatakan, uang itu harus dibayarkan maksimal 1 bulan sejak putusan berkekuatan hukum tetap. Bila tidak mau membayar, maka asetnya dirampas dan dilelang negara. Bila masih kurang, maka diganti dengan hukuman penjara. “Selama tiga tahun penjara,” ujar Andi Samsan Nganro sebagaimana dilansir detikcom, Senin (19/7/2021).

Dikatakan Andi, MA menolak tuntutan Penuntut Umum dan Terdakwa dengan perbaikan pidana penjara menjadi 5 tahun, dan denda Rp 200 juta subsidair 6 bulan kurungan. Disebutkan bahwa hukuman di tingkat kasasi lebih ringan daripada hukuman yang dijatuhkan Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta. Di mana Wawan dihukum 7 tahun penjara di tingkat banding.

Meski demikian, MA memperberat hukuman Wawan dengan mewajibkan mengembalikan uang yang dikorupsinya karena terbukti melakukan pencucian uang pengadaan alat kesehatan (alkes) di Pemprov Banten dan Pemkot Tangerang Selatan. Di tingkat banding, Wawan lolos dari hukuman uang pengganti tersebut.

“Uang pengganti sebesar Rp 58.023.103.859,00,” kata Andi yang juga Wakil MA bidang Yudisial itu.

Seperti diketahui, bahwa saat ini Wawan tengah menjalani hukuman di Lapas Sukamiskin dengan tiga kasus, yaitu menjalani hukuman 5 tahun penjara karena menyuap Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) kala itu, Akil Mochtar. Kemudian kasus suap Kepala Lapas Sukamiskin yang saat ini masih proses hukum.

Selanjutnya hukuman 5 tahun penjara karena korupsi pengadaan alkes Pemprov Banten dan Pemkot Tangsel. Yaitu pengadaan Alat Kedokteran Rumah sakit Rujukan Provinsi Banten pada APBD TA 2012 dan APBD-P TA 2012 dan Pengadaan alat Kesehatan Kedokteran Umum Puskesmas pada Pemerintah Kota Tangerang Selatan tahun anggaran 2012. (Red)

Komentar

Tinggalkan Balasan