Barometer Banten – Pemerintah Kabupaten Lebak, melalui Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kecamatan Panggarangan, menutup dua lokasi penambangan pasir pantai di Kecamatan Panggarangan, Senin (22/3/2021).
Penutupan lokasi tambang pasir pantai yang dipimpin Kasat Pol PP l Kecamatan Panggarangan itu di pesisir Pantai Sukasari Desa Sukajadi dan pesisir Pantai Cikumpay Desa Panggarangan.
Setelah penutupan, dibuatkan berita acara penutupan dengan Nomor 520/72/Trantibum/2021 yang di tanda tangani oleh Kasatpol PP Kecamatan Panggarangan dan Sekretaris Camat Panggarangan.
Kasatpol PP Kecamatan Panggarangan, Agus Sumardi mengatakan, penambangan pasir pantai di dua lokasi tersebut tidak mengantongi izin dan sangat merusak lingkungan pesisir pantai.
Baca Juga: Warga Keluhkan Jalan Saketi-Malingping yang Ambrol
“Kondisi sempadan pantai antara Cikumpay Desa Panggarangan dan Rancalele Desa Sukajadi sangat terancam abrasi. Karna itu kami selaku aparatur Pemerintah Kabupaten Lebak melakukan penutupan,” ujar Agus Sumardi.
Jika kemudian hari, lanjut Agus Sumardi, kedua lokasi ini masih tetap beroperasi, maka pihaknya akan menurunkan tim dari Satpol PP Kabupaten Lebak untuk melakukan penyegel secara permanen.
“Kami akan tindak tegas setiap pelanggar perda,” tutup Agus Sumardi. (Red)