Barometer Banten – Puluhan hektar tambak udang milik PT Primade Paramont Indonesia (PT PPI) yang berlokasi di Desa Cikiruh Wetan, Kecamatan Cikeusik, Kabupaten Pandeglang, diduga melanggar aturan sempadan pantai. Sebab tambak udang itu dibangun tepat dibibir pantai.
Ahmad Pemerhati Lingkungan dari Eksponen Pemuda Cikeusik menyayangkan pembangunan tambak yang tidak sesuai dengan aturan sempadan pantai mulai dari Peraturan Daerah (Perda) Pemerintahan Kabupaten Pandeglang, Peraturan menteri sampai peraturan Presiden No. 51 tahun 2016.
“Sempadan pantai itu 100 meter dari titik Pasang tertinggi” kata Ahmad, saat ditemui di Sekretariat Eksponen Pemuda Cikeusik, Sabtu (17/4/2021).
Ahmad menjelaskan tentang sempadan pantai tidak boleh ada tawar menawar, karena sempadan digunakan untuk menjaga pantai dari kerusakan lingkungan.
“Pelanggaran sempadan Pantai bisa berakibat rusaknya lingkungan. Bagaimana jika terjadi Abrasi?,” ungkap Ahmad.
Ilal tokoh Pemuda Desa Cikiruh Wetan membenarkan bahwa bangunan tambak milik PT. Primade Paramont Indonesia yang berada di Desanya tepat berada dibibir Pantai. “Untuk sempadan pantai sudah pasti,” ujar Ilal.
Ilal juga mempertanyakan status aliran sungai Cibarahmi yang di urug oleh PT. Primade Paramont Indonesia. “Kali cibarahmi diurug tanpa status tanah yang jelas,” ketus Ilal.
Sementara itu, sampai berita ini ditayangkan Yanto Pimpinan PT. Primade Paramont Indonesia saat dikonfirmasi melalui pesan elektronik WhatsApp tidak memberikan jawaban walau pesan sudah centang biru (dibaca) yang bersangkutan. (Nur)
Komentar