Barometer Banten – Pengusaha baik Warga Negara Indonesia (WNI) sampai Warga Negara Asing (WNA) yang mau ikut berusaha di wilayah Republik Indonesia tidak terkecuali Kabupaten Pandeglang, Provinsi Banten tentu harus mematuhi aturan yang ada tanpa kecuali.
Hal ini rupanya diduga tidak berlaku pada perusahaan tambak udang milik PT. Primade Paramont Indonesia (PT. PPI) yang terus mendapatkan sorotan dari sejumlah elemen masyarakat Kecamatan Cikeusik karena dibangun dibibir pantai sehingga diduga kuat melanggar aturan sempadan pantai bahkan sungai.
Hal itu terungkap pasca Ahmad, Kordinator Eksponen Pemuda Cikeusik membeberkan keberadaan bangunan tambak yang dibangun tepat dibibir pantai juga diduga kuat pembangunan tambak juga dilakukan dengan mengurug aliran sungai Cibarahmi.
Sementara itu, Roni Boy Kurniawan, Kasi Pemanfaatan Ruang dalam Tim Teknis Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) mengatakan ada aturan sempadan kaitan dengan pantai dan sungai.
“Kalau misalnya ada bangunan berdiri disana, itu sudah menyalahi aturan,” ujar Roni Boy saat dikirim melalui sambungan telepon, Kamis (29/4/2021).
Roni Boy mengungkapkan memang PT. PPI sudah memiliki ijin. Bagian tata ruang juga sudah mengeluarkan rekomendasinya.
“Saya pikir sudah keluar rekomendasi dan sudah berizin juga. Makanya, kami keluarkan rekomendasi sesuai dengan penempatan tata ruang,” ungkapnya.
“Tapi kalau memang diduga lokasi tambak udang tersebut memakai ruang sungai dan menjorok ke pantai secara aturan sudah menyalahi,” tandasnya.
Roni menyarankan, Kalau misalnya perusahaan benar diduga melanggar aturan sempadan pantai dan sungai juga kaitan dengan lingkungan seperti pencemaran, ini laporkan saja ke tim pengendalian di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP). (Nur)