oleh

Tambak Udang Buang Limbah ke Perairan Laut di Lebak, Baku Mutu Harus Sesuai

Barometer Banten, Lebak, – Maraknya tambak udang yang berada di wilayah kecamatan Malingping dan Wanasalam kabupaten Lebak Banten diduga membuang limbah cair secara langsung ke perairan laut.

Hal ini diperbolehkan, asal baku mutu limbah yang dibuang ke perairan laut secara langsung sudah sesuai peraturan perundang-undangan.

Diketahui dari hasil investigasi wartawan beberapa waktu lalu, tambak udang yang membuang limbah cair tersebut seperti PT. Layar Berkembang, PT. Aquaclear Teknologi Internasional, PT. Segara Berkah Shrimpindo (SBS) dan PT. Enviro, limbah yang di keluarkan dari bak penampungan masih beraromakan bau menyengat.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Banten, Wawan Gunawan, menyampaikan, perusahaan tambak wajib mengurus Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL).

“Perusahaan tambak yang ada di kabupaten Lebak kalau belum berijin, harus di urus ijin nya, kemudian harus ada Pertek IPAL nya,” ujarnya. Rabu 13/11/2024.

Kadis DLHK juga menjelaskan bahwa, air limbah dari tambak udang yang dibuang ke perairan laut ada ketentuan baku mutu nya.

“Nanti di Pertek IPAL kan di olah, jadi yang di buang ke laut nya udah bersih di bawah baku mutu. Yang sekarang, yang punya tambak-tambak tidak ada IPAL nya.” jelasnya

Terpisah, beberapa perusahaan tambak yang ada di Lebak Selatan seperti di Kecamatan Malingping dan Wanasalam, sangat sulit dihubungi untuk dikonfirmasi dan terkesan sangat tertutup.