Barometer Banten – Kepala Dinas Pendidikan Kota Tangerang, Jamaluddin, secara resmi mendapat somasi dari Kuasa Hukum Sekolah Dasar Islam Alexandria terkait penghentian proses perpanjangan izin sekolah tersebut pada Senin, 3 April 2023.
Suhendar sebagai pengacara yang ditunjuk oleh sekolah tersebut menegaskan bahwa somasi disampaikan mengingat Kepala Dinas Pendidikan Kota Tangerang dianggap dengan sengaja menahan dan tidak memproses perpanjangan izin sekolah yang notabene berada di bawah naungannya, padahal segala prosedur dan persyaratan telah dipenuhi oleh sekolah tersebut.
Suhendar juga menyatakan bahwa kliennya telah secara resmi mengajukan permohonan perpanjangan izin sebanyak 3 kali, 2 kali berkas dinyatakan hilang, dan satu kali tertahan di meja Kadis. Berkas permohonan juga tak kunjung mendapatkan respon dari Kepala Dinas Pendidikan Kota Tangerang. Hingga akhirnya Kepala Dinas menyatakan bahwa permohonan perizinan tidak dapat diproses karena ada permintaan dari salah satu kantor hukum untuk menghentikan segala proses pelayanan terhadap SD tersebut.
Suhendar menyayangkan bahwa pelayanan administrasi yang menjadi kewajiban Pemerintah Daerah terhadap warganya dapat diintervensi oleh permintaan sebuah firma hukum berdasarkan permasalahan yang diasumsikan ada. Padahal penghentian pelayanan hanya dapat dilakukan berdasarkan produk hukum berupa Peraturan Perundang undangan serta putusan pengadilan. Sedangkan permintaan penghentian layanan administrasi dari sebuah Law Office terhadap Sekolah Dasar ini sama sekali tidak disertai dengan bukti bahwa sekolah tersebut telah melanggar peraturan perundang undangan.
Oleh karena itu Suhendar menegaskan bahwa somasi ini disampaikan sebagai tahap awal, yang apabila tidak dihiraukan oleh Kepala Dinas Pendidikan Kota Tangerang, maka proses akan dilanjutkan pada permohonan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) demi mendapatkan keadilan atas dihentikannya layanan administrasi pendidikan oleh Kepala Dinas Pendidikan Kota Tangerang.
Sementara itu dihubungi secara terpisah, pengamat kebijakan Publik Universitas Islam Syekh Yusuf (Unis) Tangerang, Ibrahim Rantau mengaku telah cukup lama mendengar persoalan ini. Menurut Ibrahim, berdasarkan informasi yang dia dengar, Kepala Dinas Pendidikan Kota Tangerang adalah salah satu bagian dari keluarga besar yayasan yang menaungi SDI Alexandria, sehingga patut diduga alasan penghentian pelayanan administrasi pendidikan terhadap SDI tersebut adalah karena kepentingan pribadi Sang Kepala Dinas Pendidikan di internal keluarga besarnya.
Lebih lanjut Ibrahim menyatakan, bahwa penghentian layanan administrasi oleh Pemerintah Daerah akan berdampak secara langsung dan mengganggu kegiatan belajar mengajar di sekolah tersebut. Tidak seharusnya nasib ratusan pelajar dan puluhan guru dikorbankan karena masalah dan kepentingan pribadi seorang Kepala Dinas Pendidikan yang seharusnya justru menaungi dan memberikan pelayanan terbaik bagi para insan akademik tersebut.
“Aroma abuse of power (penyalahgunaan jabatan) dari seorang Kadisdik Kota Tangerang tercium kuat dalam masalah ini,” kata Ibrahim. (Red)