UMK 2023 di Provinsi Banten berada pada rentang Rp 2.944.665 (Kabupaten Lebak) hingga Rp 4.657.222 (Kota Cilegon).
Tag: UMK
Ikhsan Ahmad Sebut Gubernur Arogan Soal UMK 2022, Aktivis: Akademisi Kok Asbun dan Ngaco
Aktivis Kaukus Muda Banten Ishak Newton, menyayangkan sikap akademisi Untirta Ikhsan Akhmad, yang dinilainya tak pantas menduduh Gubernur Banten arogan terkait polemik UMK 2022 Banten.
Alumni Untirta Sebut Keputusan Gubernur Terkait UMP dan UMK Sudah Tepat
Keputusan Gubernur Banten Wahidin Halim yang telah menetapkan kenaikan Upah Minimum Provinsi Banten (UMP) Tahun 2022 sebesar 1,63 %, dan penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) sudah proporsional
WH: Ketetapan UMK Hasil Konsultasi Dengan Dewan Pengupah dan Apindo
itu sudah berdasarkan hasil pembahasan antara perwakilan buruh di dewan pengupahan dengan pihak perusahaan yang tergabung dalam Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo).
Buruh Protes Besaran UMK 2022, Gubernur Banten Tetapkan Upah Sesuai Aturan Pengupahan
Penetapkan besaran Upah Minimum Kabupaten (UMK) di Banten sudah sesuai prosedur yang berlaku. Dari mulai pra penetapan sampai dengan penetapannya semua melalui proses yang telah dipertimbangkan secara matang.
- 1
- 2
- Berikutnya