Heri mengatakan, bahwa langkah yang dilakukan oleh pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten dinilainya janggal dan dianggap kurang menghargai keberadaan Aparat Pengawas Internal Pemerintahan (APIP) yang terdiri dari Inspektorat, Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP).