Tiga titik proyek pembangunan pelebaran jembatan Cibaliung-Binuangeun tepatnya di Kecamatan Cikeusik, Kabupaten Pandeglang, dinilai telah mengabaikan standar Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3), serta membahayakan keselamatan masyarakat pengguna jalan.