oleh

Surat Klarifikasi Tak di Respon, LP-KPK Kirim Lapdu ke Kejari Lebak

Barometer Banten, Lebak – LP-KPK kirimkan Laporan Pengaduan (Lapdu) ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Lebak, pasalnya surat klarifikasi yang dikirimkan kepada pihak Puskesmas Parungsari Kecamatan Wanasalam Lebak Banten, tidak ditanggapi, Senin 24 Juni 2024.

Iyan Nulhadi, Ketua LP-KPK Komcab Lebak mengatakan pihaknya segera melayangkan Lapdu ke Kejari Lebak terkait temuannya yaitu dugaan pemotongan dana Biaya Operasional Kesehatan (BOK) di Puskesmas Parungsari.

“Kita sudah layangkan surat klarifikasi terkait dugaan pungli BOK di lingkungan Puskesmas Parungsari, hal ini karena kita butuh jawaban secara tertulis mengenai hal tersebut. Namun surat kami tidak di respon, maka kita lanjutkan dengan Lapdu ke Kejaksaan,” ujarnya.

Menurutnya, dugaan pemotongan dana BOK tidak ada dasar hukum dan merupakan tindakan perbuatan melawan hukum.

“Jika pihak Puskesmas Parungsari mempunyai hutang atas kegiatan akreditasi, hal tersebut tidak ada sangkut pautnya dengan anggaran BOK. Tetapi justru dibebankan ke bidan desa di setiap posyandu desa. Berita acara kesepakatan tidak dapat menjadi acuan, buktinya di belakang mereka menjerit, anggaran BOK sudah kecil, dipotong lagi untuk iuran hutang,” ungkapnya.

Iyan pun berharap agar pihak penegak hukum segera menindaklanjuti temuannya tersebut, bahkan pihaknya pun yakin hal tersebut tidak menutup kemungkinan terjadi pada setiap Puskesmas yang melaksanakan akreditasi.

Sebelumnya, pihak Puskesmas Parungsari membantah adanya pemohon BOK. Namun mereka mengaku adanya iuran partisipasi hutang kegiatan akreditasi puskesmas melalui kesepakatan dan di berita acara kan.***