oleh

Stok File Tambang Batu Bara di Sepanjang Pesisir Pantai Cihara Jadi Sorotan

Barometer Banten, Lebak, – Keberadaan belasan Pergudangan Penyimpanan atau stokfile tambang batu bara di sepanjang pesisir pantai di wilayah Kecamatan Cihara Kabupaten Lebak menuai sorotan dari pegiat sosial dan lingkungan hidup, Selasa 23 April 2024.

Sorotan implementasi penataan tata ruang yang amburadul oleh Pemerintah Daerah kabupaten Lebak, yang dinilai tutup mata dengan keberadaan penggunaan lahan untuk kepentingan stok file atau gudang penyimpanan hasil tambang dengan jenis batu bara.

Dikatakan Deden Haditiya, pemerintah daerah dalam hal ini penegak Peraturan Daerah dan Dinas yang membidangi penataan ruang dan Lingkungan hidup seharusnya melakukan penertiban.

“Kami mendesak pemerintah daerah kabupaten lebak melakukan penertiban, karena prinsip tata ruang yang tidak sesuai dan dinilai berbenturan dengan kepentingan pengembangan pariwisata dan usaha lain yang lebih ramah lingkungan, karena keberadaan stokfile batu bara ini juga berkontribusi terhadap kerusakan lingkungan,” ujarnya.

Deden mendesak, Pemerintah Daerah Kabupaten Lebak, khususnya Satuan Polisi Pamong Praja untuk melakukan penegakan perda, dan jika ditemukan pelanggaran hukum maka aparat kepolisian harus bertindak tegas.

“Pemerintah Daerah harus melakukan penertiban terhadap belasan stok file hasil pertambangan batu bara di wilayah kecamatan Cihara oleh penegak peraturan daerah dan penegak hukum di wilayah kabupaten lebak,,” tandasnya.

Terpisah, Eman Ketua LSM Gerakan Nasional Pencegahan Korupsi Republik Indonesia (GNPK-RI) Banten, menilai bahwa keberadaan stok file batu bara ini diduga tidak berkontribusi untuk Pendapatan Daerah baik di sektor pajak maupun perizinan.

“Kami menilai keberadaan stok file batu bara ini tidak memberikan kontribusi terhadap pemerintah daerah kabupaten Lebak baik berupa pajak atau pun perizinan, karena diduga kuat tidak mengantongi perizinan. Lebih baik ditertibkan,” ungkapnya.***