Barometer Banten – Terkait adanya proses perubahan status desa menjadi desa adat di DPRD Kabupaten Lebak. Peri Purnama, Ketua Bapemperda (Badan Pembentukan Peraturan Daerah) DPRD Kabupaten Lebak, menegaskan, hingga saat ini tidak ada proses yang dimaksud.
Pasalnya, kata Peri, terkait sejauh mana proses tahapan penyusunan raperda-nya pun hingga kini belum ada koordinasi dengan Bapemperda, apalagi teknis proses penetapan desa adatnya.
“Saya menghimbau semua pihak harus taat asas terkait pelaksanaan Pilkades Citorek timur 2022, yang mana kita harus bersepakat bahwasannya aturan yang ada itulah yang harus dipakai,” kata Peri Purnama, kepada wartawan, Rabu (07/09/2022).
Atas dasar itu, lanjut Peri, terkait adanya penundaan Pilkades Citorek Timur, ia menilai tidak mendasar dan tidak ada payung hukum yang mengharuskan bahwa Pilkades ditunda.
“Sehingga Pilkades Citorek Timur harus tetap dilaksanakan sesuai dengan Perbup yang telah ditetapkan oleh Bupati Lebak, yakni ada 66 Desa yang dijadwalkan untuk melaksanakan Pilkades serentak 2022, yang mana perbup itulah yang mempunyai dasar hukum yang kuat sebagai penjabaran dari peraturan yang ada,” jelas Peri Purnama.
Menurutnya, soal permohonan untuk penundaan Pilkades Citorek Timur itu sah-sah saja sebagai bentuk aspirasi. Namun tidak mesti harus secara langsung direalisasikan.
“Aspirasi ini sebagai bentuk masukan untuk menjadi pembahasan lebih lanjut, namun lagi-lagi jika terkait perda tentunya banyak tahapan yang harus ditempuh, seperti penyusunan, pembahasan, penetapan, harmonisasi, pengundangan dan sosialisasi. Untuk itu, tidak ada alasan Pilkades Citorek Timur ditunda,” pungkasnya. (Febry)