Barometer Banten – Tambang batu bara tanpa ijin di Lebak Selatan Kabupaten Lebak terus menjadi sorotan sejumlah pihak. Selain tidak berdampak pada Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Lebak, tak jarang tambang batu bara tanpa ijin itu menelan korban jiwa.
Anggota DPRD Kabupaten Lebak dari Fraksi PDI Perjuangan Agus Ider Alamsyah, menyoroti secara serius persoalan tersebut. Karenanya ia minta aparat penegak hukum (APH) Polres Lebak untuk tidak tinggal diam dan menutup mata membiarkan aktivitas pertambangan tanpa ijin (Peti) batu bara di wilayah Lebak Selatan.
“Ini bukan soal isi perut masyarakat yang bekerja, karena konsekuensi dan hasil yang mereka dapat tidak sebanding. Yang tambah kaya dari usaha ilegal justeru para pengusaha. Karena itu saya minta APH dari Polres Lebak tidak tinggal diam,” katanya, Minggu (7/5/2023) kepada Barometer Banten.
Tidak hanya soal perijinan pertambangan yang disoroti Agus, bahkan ia mengaku mendapat informasi di lapangan adanya dugaan oknum yang bermain dan membekingi Peti batu bara yang beraktivitas di tiga wilayah yaitu di wilayah Kecamatan Cihara, Panggarangan dan Bayah sehingga kegiatan Peti batu bara tersebut terus berlangsung.
“Bahkan saya mendengar ada beking dari aparat penegak hukum di Peti batu bara itu. Bila informasi tersebut benar maka saya tidak akan segan melaporkannya ke Propam Polda Banten,” paparnya.
Agus menegaskan, jika benar dugaan adanya oknum aparat penegak hukum yang bermain menjadi beking di usaha Peti batu bara itu, maka untuk menghentikan aksinya tidak ada cara lain selain melaporkannya ke Propam Polda Banten.
“Kalau informasi yang saya dapat itu benar pasti akan saya laporkan dan itu tidak boleh dibiarkan,” tegasnya. (Red)
Komentar