Barometer Banten – DPRD Lebak bersama ratusan warga Desa Cigoong Utara, Kecamatan Cikulur, Kabupaten Lebak menggelar rapat dengar pendapat (RDP) terkait kisruhnya Vidio syur kepala desa (Kades) setempat Habibi bersama pegawai honorer Dinas Sosial (Dinsos). Karena, masyarakat meminta agar Kades mengundurkan diri atau dipecat. Sebab, dinilai sudah melanggar etik dan norma asusila.
Enden Mahyudin, ketua Komisi l DPRD Lebak mengatakan, RDP ini digelar atas permintaan tokoh dan masyarakat Cigoong Utara. Karena, permintaan warga tidak digubris yang menginginkan kades Habibi mengundurkan diri atau dipecat dari jabatannya atas polemik yang berkembang di masyarakat.
“Iya kami disini menjadi penengah, agar permasalahan ini tidak berlarut-larut, sehingga kondusifitas masyarakat dapat terjaga dengan baik,” kata Enden, kepada wartawan, Sebelum RDP, Selasa (11/04/2023).
Lanjut Enden, dalam RDP ini pihaknya akan menanyakan semua pihak yang terkait mulai dari Kades Habibi, BPD, tokoh masyarakat, Camat, Dinas PMD sampai dengan Asda l yang mewakili Pemkab Lebak.
“Kami saring semua aspirasi semua pihak, untuk kami ambil kesimpulan untuk memberi masukan kepada pemerintah,” ujarnya.
Fiktor, perwakilan dari masyarakat mengaku, RDP ini atas permintaan masyarakat, karena permintaan masyarakat agar kades mengundurkan diri atau diberhentikan dari jabatannya hingga saat belum juga digubris.
“Wajar kami menginginkan kades berhenti dari jabatannya, karena kami anggap dia tidak pantas menjadi pemimpin dan pengayom masyarakat,” paparnya.
Camat Cikulur, Sukmawijaya menyatakan, Kasus Vidio syur ini sudah ditindak lanjuti oleh dia, bahkan lebih jauh lagi dia telah memberikan sangsi tegas berupa teguran lisan dan tertulis. Sangsi dan teguran tersebut sudah sesuai dengan peraturan yang ada.
“Jadi itu lah kewenangan kami, kalau terkait ada unsur pidana dan lainya itu ranahnya bukan dari kecamatan,” paparnya. (Red)