Barometer Banten – Panitia Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Malingping Utara, Kecamatan Malingping, Kabupaten Lebak, belum menerima laporan Calon Kepala Desa (Cakades) viral karena “nyawer” saat kampanye. Karena itu, Panitia Pilkades tidak menindaklanjutinya secara tertulis atau bahkan memberikan sanksi.
“Sampai hari ini belum ada laporan ke kami, sementara sesuai aturan kami bisa melakukan tindakan atas pelanggaran jika ada laporan resmi secara tertulis lengkap dengan identitas pelapor,” ujar Kusaeri ketua Panitia Pilkades Malingping Utara, Sabtu (23/10/2021.
Ditanya sanksi, Kusaeri, sesuai dengan peraturan, pelanggaran yang dilakukan oleh Cakades ada tahapannya tidak serta merta didiskualifikasi.
“Ada tahapannya kang, peringatan atau teguran terlebih dahulu. Peringatan satu sampai tiga. Kalau masih tetap melakukan pelanggaran terlebih pelanggarannya pelanggaran berat baru bisa didiskualifikasi,” katanya.
Terpisah, Cakades Malingping Utara nomor urut 3, Mokhamad Yusup, mengatakan, nyawer yang dilakukannya pada kampanye putaran terakhir sebagai bentuk luapan rasa haru dan bangga melihat sambutan warga pada kampanye.
“Dari mana unsur money politiknya, saya nyawer dengan uang pecahan Rp 5000, totalnya hanya Rp 100 ribu lebih itu kepada sembarang orang. Saya juga gak tahu siapa yang mendapatkannya. Bagi saya itu sebagai luapan kegembiraan saja kalau dipertandingan sepak bola mah selebrasi saja,” katanya.
Pria yang akrab disapa Cuplis ini, mengimbau kepada tim sukses maupun pendukung untuk tidak terpancing dan tetap menciptakan situasi kondusif.
“Kalau ada isu bahwa saya didiskualifikasi dan tidak akan bisa mengikuti Pilkades atau bahkan saya ditahan karena nyawer itu tidak benar. Karenanya untuk tim dan pendukung saya tetap tenang dan jangan melakukan hal-hal yang akan menciderai Pilkades,” tuturnya. (Red)
Komentar