Barometer Banten, – Lebak – 3 Siswa kelas 9 D (kelas 3) di keluarkan oleh pihak Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) 1 Malingping Kabupaten Lebak Banten, hal ini menuai kontroversi dengan program pemerintah wajib belajar 9 tahun.
Diketahui dari informasi yang berhasil dihimpun, sebanyak 4 siswa, 3 siswa kelas IX (Kelas 3) dan 1 siswa kelas VIII (Kelas 2) SMPN 1 Malingping telah dikeluarkan oleh pihak sekolah.
Meskipun orang tua para siswa tersebut merasa keberatan, namun mereka mengaku tidak dapat melakukan apa-apa terhadap keputusan SMPN 1 Malingping.
Saat di temui, Didih Hikayat selaku orang tua siswa yang dikeluarkan, mengatakan bahwa pihaknya sangatlah menyayangkan dengan tindakan yang dilakukan oleh pihak sekolah. Lantaran anaknya duduk di kelas akhir, meskipun demikian pihak keluarga hanya bisa pasrah dengan keputusan pihak sekolah.
“Ya, anak saya di keluarkan oleh pihak sekolah tanpa pertimbangan yang matang. Ini kan sudah kelas tiga, kecuali kesalahan anak saya melakukan pembunuhan, narkoba, maupun tindakan asusila yang bertentangan dengan pidana hukum”, ujar Didih, Minggu 24 November 2024.
Didih pun berharap kepada pihak SMPN 1 Malingping, agar setiap akan mengeluarkan siswa untuk mempertimbangkan kesalahan yang dilakukan oleh anak.
“Sudah banyak yang dikeluarkan oleh pihak sekolah. Ya minimal di lakukan pembinaan secara khusus terhadap anak oleh pihak sekolah, jangan mudah mengeluarkan, supaya tidak lagi ada anak putus sekolah”, ucapnya.
Terpisah, pihak SMPN 1 Malingping, melalui Wali Kelas 9 D saat di hubungi oleh Redaksi membenarkan pihaknya telah mengeluarkan siswanya.
“Iya, saya wali kelas siswa atas nama AR kelas 9 D. Bukan kesalahan, tapi ada hal-hal yang melanggar tata tertib sekolah dan tahapan pembinaan sudah dilakukan. Datanya ada di BP/BK. secara administrasi AR ditarik oleh orangtuanya untuk dimutasikan ke MTs MA Malingping”, balas Ibu Yuyun di WhatsApp messenger.
Lebih lanjut Yuyun menjelaskan, ada tahapan pembinaan sesuai dengan pelanggaran tata tertib yang dilakukan siswa yang semuanya atas sepengetahuan dan seijin orang tua, untuk surat permohonan penarikan tidak dicantumkan jenis pelanggarannya, karena sudah terdokumentasikan di BP/BK itu.
Hal pengeluaran siswa di SMPN 1 Malingping inipun menjadi pembicaraan hangat warga. Pihak Dinas Pendidikan Kabupaten Lebak pun diminta segera evaluasi keputusan SMPN 1 Malingping tersebut. Karena banyak warga menilai pengeluaran siswa terutama di kelas IX (kelas 3) rentan membuat siswa putus sekolah dan bertentangan dengan hak wajib belajar 9 tahun yang dicanangkan Pemerintah.