Barometer Banten – Sejumlah mantan caleg DPRD Kabupaten Pandeglang tercatat lolos menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Salah satunya adalah NR. Ia lolos seleksi PPPK di Pemerintahan Kabupaten Pandeglang pada seleksi 2024 lalu.
Mantan Caleg Partai Keadilan Sejahtera (PKS) di Dapil II Pandeglang itu, diketahui merupakan anak kandung dari salah seorang pejabat di lingkungan Pemkab Pandeglang.
Selain NR, tercatat juga ada dua orang mantan Caleg berstatus Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK) di Pandeglang yang juga dinyatakan lolos PPPK pada seleksi tahun 2024, yakni US dan RY. Keduanya sama-sama tercatat mantan Caleg asal Partai Amanat Nasional (PAN).
Bukan hanya pada seleksi tahun 2024, hal serupa pun terjadi pada seleksi PPPK tahun 2021. JS, mantan Caleg Partai Bulan Bintang Dapil IV Pandeglang pada Pileg 2019 juga lolos PPPK Pemkab Pandeglang pada seleksi tahun 2021. JS juga merupakan anak kandung salah seorang pejabat di lingkungan Pemkab Pandeglang.
Berdasarkan informasi yang diperoleh wartawan, saat mengikuti seleksi PPPK, NR disebut baru sekitar satu tahun menjadi honorer di Dinsos Pandeglang, sementara JS diduga belum pernah menjadi honorer.
Menanggapi hal tersebut, aktivis Pandeglang Arif Ekek, menegaskan bahwa seharusnya pada setiap momentum Pemilu, baik honorer maupun PNS seharusnya dapat menjaga netralitas. Terlebih honorer yang sudah menjadi calon legislatif, kata Ekek, sudah seharusnya mengundurkan diri sesuai ketentuan yang ada.
Adanya beberapa mantan caleg yang kini lolos menjadi PPPK, lanjut Ekek, telah melanggar prinsip netralitas yang diwajibkan bagi tenaga honorer yang terlibat dalam seleksi PPPK atau ASN.
“Sebagaimana diketahi bersama, dalam Permenpan-RB no 6 tahun 2024 telah ditetapkan bahwasannya ada 10 syarat pelamar CPNS 2024. Salahsatunya pelamar tidak boleh anggota atau pengurus Parpol atau terlibat politik praktis,” kata Ekek.
Atas hal ini, Ekek menilai Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Pandeglang telah lalai dan diduga melakukan kecurangan dalam rekrutmen PPPK Tahun 2021 dan tahun 2024.
“Kasus ini memunculkan dugaan adanya pelanggaran administratif dalam proses seleksi PPPK di Kabupaten Pandeglang,” tandasnya.
Merujuk pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, khususnya Pasal 52, lanjut Ekek, dinyatakan bahwa PNS dan PPPK dapat diberhentikan dengan tidak hormat jika terbukti menjadi anggota partai politik. Fakta ini menurut Ekek, seharusnya menjadi pertimbangan utama dalam seleksi PPPK.
“Kasus ini kini menjadi sorotan publik dan diharapkan segera mendapat klarifikasi dari pihak berwenang, khususnya BKPSDM Kabupaten Pandeglang. Saya menduga BKPSDM telah bersekongkol dengan pihak-pihak yang bersangkutan yaitu mantan caleg yang lolos PPPK dan pejabat tinggi di Pemkab Pandeglang,” paparnya.
Dihubungi melalui WA Messenger, Jumat 7 Maret 2025, Kepala BKPSDM Kabupaten Pandeglang, Didin Pahrudin tidak merespons.***