oleh

Segera Disidangkan, JPU Serahkan Berkas Perkara Sambo ke Pengadilan

Barometer Banten – Jaksa Penuntut Umum (JPU) serahkan berkas perkara sebelas orang terdakwa dalam perkara pembunuhan berencana dan obstruction of justice yang melibatkan Ferdy Sambo, ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (10/10/2022).

Sebagaimana siaran pers pada web resmi Kejaksaan Agung, bahwa penyerahan berkas perkara ini dilakukan oleh JPU pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jam Pidum) dan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Setelah Tim Jaksa Penuntut Umum melakukan pelimpahan berkas perkara tersebut maka selanjutnya tinggal menunggu jadwal pelaksanaan sidang yang akan ditetapkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Terkait tindak pidana pembunuhan berencana, terdakwanya yaitu Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Ricky Rizal Wibowo dan Kuat Ma’ruf.

Sedangkan dalam tindak pidana obstruction of justice, terdakwanya yaitu Ferdy Sambo, Arif Rachman Arifin, Chuck Putranto, Agus Nurpatria Adi Purnama, Hendra Kurniawan, Irfan Widyanto dan Baiquni Wibowo. (Red)