oleh

Sat Reskrim Polres Lebak Ungkap Motif Kasus Pembunuhan Pasangan Lansia di Malingping

Barometer Banten – Sat Reskrim Polres Lebak berhasil mengungkap kasus Pembunuhan atau pencurian mengakibatkan kematian pasangan lansia di Cigarukgak Kecamatan Malingping Kabupaten Lebak Banten, Selasa (26/3/2024).

Korban Bapak Kemed (92) dan Istrinya Hj. Sartimah (72) ditemukan meninggal dunia di kediamannya Kampung Cigarukgak Rt. 009 Rw. 004 Desa Kadujajar Kecamatan Malingping, Kabupaten Lebak pada Minggu (24/3/2024).

Kapolres Lebak AKBP Suyono, bersama Kasat Reskrim Polres Lebak AKP Wisnu Adicahya, dalam press Conferece menjelaskan,
Tim Inafis Sat Reskrim Polres Lebak langsung menuju TKP dan melaksanakan olah Tempat Kejadian Perkara dan Kedua Korban divisum untuk mengetahui penyebab kematian.

Kemudian Tim Sat Reskrim Polres Lebak melakukan penyelidikan dan berhasil mengungkap Pelaku Tindak Pidana Tersebut

“Pelaku ZN (40) adalah cucu angkat korban berhasil diamankan berikut barang buktinya Uang tunai sebesar Rp.300.000,- pecahan Rp.100.000,- sebanyak 2 lembar dan pecahan Rp.50.000,- sebanyak 2 lembar, 1 buah Peci warna hitam,1 Pakaian lengan panjang berwarna putih dengan tulisan di belakang baju dan bekas bercak darah, 1 Buah Celana Training Pendek berwarna hitam bermotif garis putih dan merah, 1 Buah Pakaian kemeja wanita berwarna putih dengan bekas bercak darah pada bagian depan baju, 1 Buah sarung motif batik berwarna coklat cream,” ungkap AKBP Suyono.

“Adapun Motif Pelaku melakukan Tindak Pidana tersebut ingin menguasai uang tunai yang baru saja di ambil oleh korban laki-laki di Kantor Pos Malingping, yang mana uang tersebut merupakan uang THR korban sebagai pensiunan Guru Agama,” terang AKBP Suyono.

Kronologis

“Pelaku meminjam uang ke korban, namun tidak dikasih sehingga Pelaku marah dan Pelaku ZN menendang kedua korban hingga keduanya tersungkur ke ubin lantai dan tidak sadarkan diri kemudian pelaku mengambil uang milik korban yang di simpan didalam Peci korban,” tambahnya.

Sementara itu Kasat Reskrim Polres Lebak AKP Wisnu Adicahya, menambahkan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, Pelaku dikenakan Pasal 338 KUHP dengan ancaman penjara selama 15 Tahun atau Pasal 365 ayat (3) dengan ancaman penjara selama 15 Tahun dan Pasal 351 ayat (3)
dengan ancaman penjara Selama 7 Tahun.***