Barometer Banten – Pemadam kebakaran di Kabupaten Lebak dinilai layak berdiri sendiri menjadi organisasi perangkat daerah (OPD) dan memiliki struktur organisasi tata kerja (SOTK) sendiri.
Sebagaimana yang tercantum dalam Panca Dharma Damkar, Damkar memiliki tugas melakukan pencegahan dan pengendalian kebakaran, pemadaman kebakaran, penyelamatan, pemberdayaan masyarakat, serta penanganan Bahan Berbahaya dan Beracun (B3).
Hal ini diungkapkan Muslim salah seorang warga Kabupaten Lebak, Senin (1/5/2023) saat berbincang dikediamannya. Menurutnya, alasan pemadam kebakaran layak menjadi OPD dan memiliki SOTK sendiri, mengurus rumah tangganya sendiri, karena Damkar merupakan salah satu bagian paling yang dibutuhkan masyarakat terutama soal penanggulangan kebakaran.
“Kalaupun tidak jadi OPD, seharusnya pasukan pemadam kebakaran yang bertugas memadamkan kebakaran, melakukan penyelamatan, dan menanggulangi bencana atau kejadian lainya itu berada dibawah naungan BPBD, bukan berada di bawah naungan Dinas Satpol PP. Apa lagi wilayah Kabupaten Lebak ini cukup luas,” katanya.
Untuk diketahui, pemadam kebakaran merupakan unsur pelaksana dari pemerintah yang memiliki tugas dan tanggung jawab membantu masyarakat dalam penanganan kebakaran dan bencana yang lainnya termasuk dalam dinas gawat atau Rescue (penyelamatan). (Nana Sofyan)