oleh

Saber Pungli Polda Banten Berhasil Ungkap Kasus Pungutan Liar Dalam Program PTSL

Barometer Banten, Serang – Satgas Saber Pungli UPP Provinsi Banten melaksanakan press conference ungkap kasus pungutan liar dalam program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), bertempat di Ruang Media Center Bidhumas Polda Banten pada Jumat 8 November 2024.

Kegiatan dipimpin oleh Irwasda Polda Banten Kombes Pol Hendra Kurniawan selaku Ketua Pelaksana UPP Provinsi Banten didampingi Pit. Inspektur Provinsi Banten Hj. Ratu Syaf’itri Muhayati selaku Wakil Ketua I UPP Provinsi Banten, Wadir Intelkam Polda Banten AKBP Eko Susanto selaku Kapokja Intelijen, Wadirreskrimum Polda Banten AKBP M. Fauzan Syahrin selaku Kapokja Penindakan, Aswas Kejati Banten selaku Kapokja Yustisi dan di hadiri oleh seluruh media mitra Polda Banten.

Dalam kesempatannya, Irwasda Polda Banten Kombes Pol Hendra Kurniawan menjelaskan bahwa hari ini Jumat, 8 November 2024, berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/A/9/X/2024/SPKT III. DITRESKRIMUM/POLDA BANTEN tanggal 30 Oktober 2024, UPP Satgas Saber Pungli Polda Banten menggelar press conference ungkap kasus pungutan liar dalam Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).

“Tersangka berinisial MU (52) berprofesi sebagai Kepala Desa yang beralamat di Kp. Pangawinan Rt. 01 Rw. 02 Ds. Pangawinan Kec. Bandung – Kab .Serang Prov. Banten dengan modus memungut uang biaya sertifikat PTSL. Masyarakat/pemohon sertifikat PTSL dengan pungutan variatif antara Rp250.000 sd Rp1.500.000 dari tiap pemohon dengan jumlah 512 orang pemohon dengan kerugian mencapai kurang lebih Rp512.000.000,” jelas irwasda.

Selanjutnya Wadirreskrimum Polda Banten, AKBP M. Fauzan Syahrin menjelaskan kronologi kejadian tersebut.

“Awal mulanya tim Satgas Saber Pungli Polda Banten mendapatkan informasi dari satgas unit intelejen Polda Banten terkait pemberitaan media online, dugaan pada program PTSL yang diduga dilakukan oleh oknum Perangkat Desa Pangawinan Kec. Bandung yang dilakukan oleh oknum perangkat Desa Pangawinan, Kec. Bandung Prov.Banten. Ditemukan terdapat adanya pungutan biaya dari pada pemohon sekitar Rp200.000 s.d. Rp300.000 dan perangkat desa meminta uang sebesar Rp1.500.000 untuk kepengurusan adiminstrasi data Yuridis Tanah yang akan didaftarkan oleh Warga dimana dalam pungutan tersebut melebihi standar harga yang telah ditetapkan oleh SKB 3 Menteri yakni Menteri ATRB/BPN, Mendagri dan daerah tertingal serta PERBUP Kab. Serang Nomor 8 tahun 2018 sebesar Rp150.000,” ungkap Fauzan Syahrin.

Lebih lanjut, Fauzan menyampaikan tim pokja Penindakan Ditreskrimum Polda Banten melakukan proses penyelidikan dan ditemukan adanya peristiwa pungutan pada sertifikat program PTSL tahun 2024 oleh Kepala Desa Pangawinan dengan cara yang bersangkutan menyuruh tenaga bantuan.

“Atas adanya kejadian tersebut maka dapat menimbulkan potensi kerugian negara Rp 512.000.000, dimana pungutan terhadap pemohon PTSL tidak sesuai dengan tarif yang sudah ditentukan berdasarkan surat keputusan bersama menteri ATR/BPN, Menteri Dalam Negri dan Menteri Desa dan daerah Tertinggal Jo Perbup Kab. Serang nomor 8 tahun 2018 tentang penentuan tarif PTSL dari masyarakat sebesar Rp150.000 sehingga terjadi kelebihan rata-rata 3 sampai 6 kali lipat dari biaya yang ditentukan,” ujar Fauzan.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan berupa:

  • 1 FC Surat Keputusan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten serang Nomor 35/SK 36.04.UP.04.05/I/2024 tentang penetapan lokasi PTSL
  • 1 FC Surat Keputusan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten serang Nomor 40/SK-36.04.UP.04.05/I/2024 tentang Susunan panitia PTSL Tim III
  • 1 FC Daftar ketetapan per OP kecamatan bandung tahun pajak SPPT 2024
  • 1 bundel SKB 3 Menteri (Menteri ATRB/BPN, Mendagri dan daerah tertinggal;
  • 1 buah buku rekapan/catatan biaya pengeluaran pembelian materai dan pengeluaran operasional pengurusan PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap) Ds. Pangawinan Kec. Bandung Kab. Serang

Diakhir Fauzan menyampaikan Pasal yang dikenakan kepada pelaku.

“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku dikenakan Pasal 368 KUHPidana dan atau Pasal 3 UU No 11 tahun 1980 dengan anaman penjara paling lama 3 tahun,” tutupnya. (Bidhumas)