Barometer Banten – Pelaksanaan proyek rehabilitasi jaringan irigasi DI Cilangkahan II, Sukaraja, Malingping yang didanai APBD II Lebak, senilai Rp 1,56 miliar diwarnai sejumlah kejanggalan.
Soalnya, selain seluruh pekerjaan diduga disub kontrakan juga material bronjong bukan pabrikasi atau dibuat manual di kantor Unit Pelaksana Teknis Sumber Daya Air (UPT SDA) pada Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Lebak.
Kepala UPT SDA Wilayah V pada DPUPR Lebak, Juned, dikonfirmasi sejumlah wartawan, mengatakan, perbaikan irigasi DI Cilangkahan II Sukaraja-Malingping sudah dilaksanakan sejak pekan kemarin oleh pemborong, H Ajat yang juga merupakan Kepala Desa Sirna Galih, Kecamatan Cibeber, Kabupaten Lebak.
“Yang saya tahu proyek rehabilitasi jaringan irigasi DI Cilangkahan II pemborongnya Pak H Ajat. Alat berat dan material bronjongnya pun atas perintah dari H Ajat,” katanya.
Baca Juga: Banten Peringkat Sembilan Terbesar Provinsi Produsen Beras se-Indonesia
Ditanya, spek bronjong yang harus digunakan pada pekerjaan tersebut, Juned, menuturkan, dirinya mendapat perintah dari pemborong, H Ajat, membuat bronjong.
“Saya juga gak tahu, yang jelas bronjongnya manual dan kerjakan oleh tenaga ahli tim saya. Ya dikerjakan disini (kantor UPT SDA Wilayah V),”ujarnya. (Red)