Barometer Banten – Pekerjaan pemasangan paving block pada proyek penataan jalan lingkungan di Desa Katapang, Kecamatan Wanasalam, Kabupaten Lebak, yang dikerjakan CV Berjuang Jaya Mandiri, dinilai asal jadi. Soalnya, pekerjaan tersebut diduga tidak memakai adukan semen pasir serta pemasangan kanstin terkesan asal-asalan.
Kanstin atau kansteen merupakan salah satu ragam variasi Concrete Block yang digunakan untuk pembatas median jalan atau pembatas sisi kiri kanan jalan dengan susunan paving block
Menurut informasi, pekerjaan tersebut tersebar di beberapa titik di wilayah Kabupaten Lebak. Salahsatunya di desa Katapang. Kegiatan pembangunan ini di bawah naungan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Lebak. Satu kegiatan proyek menelan anggaran hingga Rp 197.182.000 dari APBD Lebak 2021.
Ketua FWM Baksel Kusnadi, saat ditemui di Sekretariatnya, mengatakan, berdasarkan hasil peninjauan ke lapangan, pengerjaan pemasangan paving block di Desa Katapang, diduga tidak menggunakan alas pasir.
“Adukan semen serta pemasangan kanstin pun terkesan asal jadi, padahal alas pasir harus digunakan,” kata Kusnadi, Rabu (14/10/2021).
Seharusnya, lanjut Kusnadi, pihak yang mengerjakan proyek tersebut, sesuai dengan aturan yakni menggunakan alas pasir agar membantu memperkuat pemasangan paving block sesuai dengan aturan.
“Tentu ini patut di duga ada unsur kesengajaan oleh pihak kontraktor. Kami menduga mereka berencana untuk memperkaya diri sendiri,” katanya.
Kusnadi juga meminta kepada dinas terkait agar selalu intens dalam pengawasan terkait pekerjaan tersebut. Sehingga pekerjaan itu sesuai dengan petunjuk teknis yang sudah ditentukan dalam aturan.
“Dengan temuan dan fakta kami di lapangan, kami minta PPK dan PPTK agar memangil dan menegur kontraktor tersebut. Dan kami berharap agar proyek pemasangan pekerjaan jalan penataan lingkungan ini agar sesuai dengan Spek,” tegas Kusnadi. (Febry)