Barometer Banten – Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen. Pol. Ahmad Ramadhan, mengucapkan, bahwa Polri telah mengeluarkan aturan mengenai pelarangan bagi seluruh anggota polisi untuk tidak hidup dengan bermewah-mewahan. Apalagi, kemewahan tersebut dipamerkan di media sosial (medsos).
“Kita juga mengingatkan kepada anggota dan keluarganya yang melakukan atau melanggar instruksi tersebut akan diberikan sanksi,” ujar Ahmad Ramadhan seperti dikutif dari web resmi Polri, Kamis (16/3/23).
Kapolri sudah berulangkali mengingatkan kepada seluruh anggota Polri agar menjaga marwah institusi dan menerapkan kedisiplinan. Bahkan, aturan tersebut merata hingga tingkat Polda dan Polres jajaran.
Karopenmas menambahkan, sejauh ini terkait adanya salah seorang istri anggota Polri yang disorot karena gaya hidupnya, akan diklarifikasi.
“Nanti kita lihat casenya apa ya,” jelas Ahmad Ramadhan. (Red)