oleh

Persoalan Bumdes di Cikeusik Mencuat, Kepala DPMPD: Direktur Bumdes Harus Bertanggungjawab

Barometer Banten – Persoalan banyaknya Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) yang disinyalir melakukan kegiatan usaha fiktif di 14 desa yang berada di Kecamatan Cikeusik, kabupaten Pandeglang, mendapat sorotan dari Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Kabupaten Pandeglang, Doni Hermawan.

“Kalau masalah Bumdes di Cikeusik kami monitor apa yang disampaikan media, cuma memang di sana didalam pemberitaan bahwa dilaporkan ke aparat penegak hukum (APH). Kalau misalnya sudah dilaporkan ke APH kita juga tidak bisa bertindak,” kata Doni saat dihubungi melalui sambungan telpon, Kamis (18/11/2021).

Untuk saat ini, lanjut Doni, pihaknya sudah menugaskan Kabid pemberdayaan. “Kami sudah memerintahkan Pak Samsam untuk mengecek Bumdes mana saja yang disangkakan seperti itu kami sedang ngecek nih supaya kami bisa seimbang nanti apa yang disampaikan” ungkap Doni.

Doni menjelaskan terkait keuangan, Direktur atau Ketua Bumdes harus bertanggungjawab. “Itu uang Bumdes pertanggungjawabannya kepada Kepala Desa nanti aset-asetnya dipertanggungjawabkan oleh Direktur,” katanya.

Disinggung jika terjadi persoalan dengan keuangan Bumdes, Doni menegaskan, Direktur Bumdes-nya harus bertanggung jawab karena uangnya berasal dari dana Desa dari dana Pemerintah Pusat.

Sementara itu, Ahmad Saepudin Ketua Paguyuban Pemuda Cikeusik mengapresiasi langkah cepat kepala DPMPD Kabupaten Pandeglang. “Kami sangat apresiasi kepala Dinas yang langsung gerak cepat menangani persoalan Bumdes, jangan sampai uang negara dihamburkan oleh segelintir orang untuk kepentingan pribadinya,” ujar Ahmad.

Ahmad mengatakan, dalam waktu dekat kawan-kawan lintas aktivis, ormas, Organisasi Kepemudaan dan LSM akan menggelar aksi masa jika diperlukan. “Jika perlu, kita siap turun menggelar aksi unjuk rasa untuk mendorong agar Kejari dan Polres Pandeglang melakukan penyidikan dan penyelidikan,” tandasnya.

Ahmad berharap persoalan Bumdes menjadi momentum untuk membersihkan cikeusik dari oknum-oknum yang berprilaku korup. (Nur)