oleh

Perda Pesantren Disahkan, Saatnya Ponpes Lebih Berdaya

Barometer Banten – Rapat paripurna DPRD Banten mengesahkan rancangan Perda tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren menjadi Perda, Selasa (28/12/2021).

Wakil Gubernur Banten mengatakan disahkannya perda tersebut sebagai momentum bagi Pemprov Banten untuk melakukan pemberdayaan pondok-pondok pesantren di Banten yang jumlahnya sangat banyak tersebut.

“Saya kira ini momentum kita pemda untuk lebih memberdayakan lagi keberadaan pesantren-pesantren di daerah kita ini,” kata Andika usai menghadiri rapat paripurna DPRD yang dipimpin Ketua DPRD Banten Andra Soni di gedung rapat paripurna DPRD Banten, Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B), Kota Serang, tersebut.

Sebelumnya, saat membacakan pidato Gubernur Banten dalam rapat paripurna tersebut, Andika mengatakan, perda tentang fasilitasi penyelenggaraan pesantren merupakan keberhasilan bersama, sebagai bentuk perhatian dan apresiasi terhadap keberadaan pesantren. Dalam perda ini, kata Andika, pesantren yang belum memiliki tanda daftar pesantren diakui keberadaan, dan pemerintah daerah dapat melakukan pemberdayaan sesuai dengan peraturan daerah ini.

Perda ini, lanjutnya, memberikan kejelasan mengenai kewenangan daerah sebagaimana hasil pengkajian pemerintah pusat. Dalam perda ini juga, kata Andika, mendorong pemerintah daerah melakukan pemberdayaan pesantren, sehingga pesantren tidak berperan sebagai fungsi pendidikan dan fungsi dakwah saja.

“Akan tetapi berpotensi untuk meningkatkan ekonomi masyarakat dan menjadi arus baru, agen perubahan dalam meningkatkan pertumbuhan ekonomi di Provinsi Banten,” imbuhnya.

Lebih jauh Andika menyebut, perda tersebut merupakan komitmen Pemprov Banten bersama DPRD Banten dan seluruh masyarakat Banten dan dalam memajukan dan meningkatkan peran pesantren di masa yang akan datang.

Sebelumnya dalam laporannya, Ketua Pansus DPRD banten tentang pembahasan raperda ini, Agus Supriatna, mengatakan, pihaknya meminta agar DPRD memberikan catatan kepada Gubernur Banten untuk segera membuat peraturan gubernur sebagai petunjuk teknis dan petunjuk pelaksanaan dari perda tersebut, segera setelah perda tersebut disahkan.

“DPRD juga harus meminta Pemprov Banten agar OPD (organisasi perangkat daerah) mewujudkan amanat di dalam perda ini melalui program-program kerjanya,” kata politisi Gerindra tersebut. (Red)