Barometer Banten – Belakangan heboh soal pernyataan Ombudsman RI (ORI) yang menyebutkan, bahwa telah menemukan maladministrasi dalam proses penunjukan PJ Gubernur.
Hal itu pun mendapat sorotan serius dari pengamat di Banten. Seperti halnya Moch Ojat Sudrajat. Bahkan, pada tanggal 21 Juli 2022, ia secara resmi mengirimkan Surat Keberatan ke Ketua ORI.
“Selain surat keberatan saya pun akan mengadukan dugaan pelanggaran etik dan dugaan pidana atas permasalahan ORI yang menerima, memproses dan mengumumkan ke publik tiga temuan maladministrasi terkait penunjukan Pj Kepala Daerah,” ungkap Ojat dalam keterangan tertulis yang didapat Barometer Banten, Jumat (22/07/2022).
Dijelaskan Ojat, bahwa Ombudsman RI diduga telah melanggar UU Ombudsman atas keluarnya tiga temuan maladministrasi pengangkatan Pj Kepala Daerah, pada tanggal 20 Juli 2022.
“Temuan maladministrasi yang disampaikan oleh ORI tersebut, telah menimbulkan kegaduhan khususnya di Provinsi Banten yang kebetulan salah satu daerah di Indonesia yang pergantian Kepala Daerahnya juga diadukan ke ORI, karena dilakukan mekanismenya sebagaimana ketentuan Pasal 201 ayat 10 UU 10 Tahun 2016,” jelas Ojat.
Kegaduhan di Provinsi Banten, lanjut Ojat, dapat terlihat dari statement beberapa kalangan, dan hal yang terjadi di Provinsi Banten dapat saja terjadi juga di Provinsi lainnya yang mekanisme Pergantian Kepala Daerahnya sama dengan Provinsi Banten.
“Sebagai warga Banten, tentunya harus tetap obyektif terhadap apa yang telah disampaikan oleh ORI dan tentunya saya pun menghargai apa yang telah disampaikan oleh ORI, selama mekanismenya telah sesuai dengan aturan perundang-undangan,” katanya.
Ojat menegaskan, bahwa dirinya sudah beberapa kali melakukan pengaduan ke Ombudsman, kemudian melakukan penelaahan terhadap proses penunjukan Pj Kepala Daerah ini, termasuk adanya laporan pengaduan ke ORI sampai dengan pernyataan ORI yang menemukan tiga maladministrasi dalam proses penunjukan Pj Kepala Daerah.
“Bahwa berdasarkan hasil penelaahan tersebut saya berkesimpulan ORI patut diduga telah melakukan kesalahan fatal dalam menangani laporan pengaduan dari Koalisi Masyarakat Sipil,” kata Ojat.
Alasannya, papar Ojat, berdasarkan ketentuan Pasal 36 ayat 1 huruf (b) ORI seharusnya menolak laporan, sebab substansi Laporan sedang dan telah menjadi objek pemeriksaan pengadilan, kecuali Laporan tersebut menyangkut tindakan maladministrasi dalam proses pemeriksaan di pengadilan. Kemudian, berdasarkan ketentuan Pasal 5 huruf (a) Peraturan Ombudsman Nomor 40 Tahun 2020, bahwa syarat materiil dalam verifikasi laporan subtansinya tidak sedang dan telah menjadi objek pemeriksaan Pengadilan, kecuali laporan tersebut menyangkut tindakan maladministrasi dalam proses Pemeriksaan di Pengadilan.
“Bahwa sebagaimana diketahui atas substansi pengangkatan Pj Kepala daerah oleh Presiden RI khususnya untuk provinsi Banten telah dua kali dilakukan gugatan di PTUN.
Bahwa mengingat substansi laporan yang dilakukan oleh Koalisi Masyarakat Sipil dan substansi gugatan di PTUN Jakarta adalah sama terkait Proses Penunjukan Pj Kepala Daerah, maka seharusnya ORI mengambil keputusan untuk menolak karena syarat materiil laporan tidak terpenuhi,” tukasnya. (Red)
Komentar