Barometer Banten – Petugas Satuan Polisi (Satpol-PP) Kabupaten Pandeglang, melakukan penertiban terhadap pengamen ondel-ondel di kawasan perkotaan Kabupaten Pandeglang, Senin (21/6/2021).
Hal itu dilakukan sebagai bentuk penertiban atas dasar laporan dari masyarakat karena menganggu ketertiban umum. Bersasarkan informasi yang berhasil dihimpun, penertiban dilakukan sejak pukul 10.00 WIB. Dimana, pengamen ondel-ondel yang terjaring langsung dibawa ke markas komando Satpol-PP untuk pendataan.
“Mereka kita data dan diberikan pembinaan agar dalam melaksanakan kegiatannya (mengamen-red) tidak menimbulkan gangguan ketentraman, ketertiban umum masyarakat,” kata Juhanas Waluyo Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat pada Satpol PP Pandeglang, di sela-sela penertiban.
Sementara itu, usai para pengamen dilakukan pendataan pihaknya memperbolehkan kembali ke tempat masing-masing.
“Hanya didata saja, dan setelah itu diperbolehkan untuk kembali ke tempat tinggalnya,” ucapnya. (Red)
Komentar