oleh

Pendirian Menara Telekomunikasi Milik Sibernet di Cibeber Diduga Tidak Kantongi Izin

Barometer Banten – Menara telekomunikasi triangle di koordinat -6.870892, 106.300450 milik Sibernet (Internet Sevice Provider) diduga tidak memiliki ijin pembangunan menara telekomunikasi sesuai ketentuan SKB 3 Menteri tahun 2009.

Menara telekomunikasi setinggi 30 meter tersebut, berdiri di lahan milik Yayat, tepatnya di Kampung Rancapasung, Desa Cibeber, Kecamatan Cibeber, Kabupaten Lebak.

Dari hasil investigasi di lapangan, Kamis (9/3/2023), diketahui pembangunan menara telekomunikasi tersebut diduga kuat tidak memiliki ijin sesuai ketentuan Peraturan Bersama Menteri Dalam Negeri, Menteri Pekerjaan Umum, Menteri Komunikasi dan Informatika dan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal No: 18/2009, 07/PRT/M/2009, 19/PER/M.KOMINFO/03/2009 dan 3/P/2009 tentang Pedoman Pembangunan Bersama Menara Telekomunikasi, Pasal 4 yang berbunyi, “pembangunan menara wajib memiliki izin mendirikan bangunan menara dari Bupati/ Walikota, kecuali untuk Provinsi DKI Jakarta wajib memiliki Izin Mendirikan Bangunan Menara dari Gubernur”.

Power supply menara telekomunikasi milik Sibernet, perusahaan penyedia layanan internet yang berkantor di Jl. Alun-alun Sukajadi, Desa Sukajadi, Kecamatan Cibaliung, Kabupaten Pandeglang, di lahan milik Yayat tersebut, menggunakan listrik PLN 450 Watt bersubsidi yang peruntukannya bukan untuk bisnis atau industri, hal ini diduga melanggar UU 30/2009 tentang Ketenagalistrikan Pasal 51 ayat 3 yang berbunyi, “Setiap orang yang menggunakan tenaga listrik yang bukan haknya secara melawan hukum dipidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun dan denda paling banyak Rp. 2.500.000.000,00 (dua miliar lima ratus juta rupiah)”.

Menurut keterangan pemilik lahan, Yayat, saat ditemui di rumahnya Kampung Rancapasung, Desa Cibeber, Kecamatan Cibeber, Kabupaten Lebak, mengatakan, sepengetahuan dirinya perusahaan Sibernet ini merupakan perusahaan yang cukup besar, terlebih di jaringan wifi yang sangat dibutuhkan masyarakat dan sangat terkenal masalah jaringan.

“Saya pikir sudah berdasarkan legal begitu, sudah ada ijin ke aparat setempat, baik RT ataupun kelurahan, ataupun pihak berwajib lainnya,” tutur Yayat.

Yayat berharap, pemilik usaha Sibernet ini datang kepadanya selaku pemilik lahan, agar ada kejelasan atau paling tidak meminta izin.

“Datang ke saya, ngomong lah, tempat gimana, sewa menyewanya gimana, pengaturannya gimana, kemudian ada lah informasi ke saya tentang wifi ini atau jaringan ini seperti apa, sehingga jika ada orang yang datang ke saya, saya bisa menjelaskan, tapi sampai saat ini tidak ada yang datang,” ungkap Yayat.

Dikatakan Yayat, pembangunan menara telekomunikasi milik Sibernet itu mulai dikerjakan seminggu yang lalu (2/3/2023), dan mulai beroperasi (7/3/2023).

Kepala Desa Cibeber, Jalu Harto, saat dikonfirmasi wartawan, mengatakan, bahwa pihaknya juga tidak tahu dan tidak pernah mendapat informasi pengajuan izin pendirian menara telekomunikasi milik Sibernet tersebut ke Pemdes Cibeber.

Sementara itu, pihak Sibernet, Hapid mengatakan, bahwa pihaknya sudah mengantongi izin dari Diskominfo dan PLN.

“Terimakasih pak, terkait 2 hal tersebut kebijakan ada di diskominfo dan PLN, silahkan Bapak konfirmasi ulang ke pihak pemberi ijin, jika memang ada pelanggaran peraturan terkait penggunaan kwh dan pendirian triangle, pihak terkait akan menyurati kami dan kami akan lakukan perbaikan,” katanya. (Fery)