Barometer Banten – Pelaksanaan pembangunan gedung Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Unit Pelaksana Teknis Dinas dan Pengelola Pendapatan Daerah (UPTD-PPD) Malingping, diklaim sudah sesuai prosedur.
Saat ini proyek yang ditangani PT Haberka Mitra Persada (HMP) ini sudah selesai diperiksa Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk dilakukan penghitungan hasil pekerjaannya.
“Pelaksanaan pekerjaan pembangunan gedung samsat Malingping sudah dikerjakan sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku,” ujar perwakilan PT HMP, Trias Editia, Kamis (11/02/2021).
Trias mengatakan, tudingan bahwa betonisasi lantai atas pecah dan beberapa pekerjaan yang masuk dalam item tahap satu diantaranya pemasangan keramik lantai, menurutnya tidak benar.
“Silahkan dibuktikan kalau betonisasi lantai atas pecah hanya bagian lapisan finsihing (screed) yang posisinya diatas membran cuma retak saja dan sudah dlapisi sika,” katanya.
Baca Juga: Realisasi Pendapatan Pajak UPTD PPD Malingping Capai Rp 39 Milyar Lebih
Ditanya adanya tudingan bahwa proyek tersebut diduga disubkontrakan kepada pengusaha lokal (H Mulyadi), Trias, menyatakan, proyek tersebut dikerjakan oleh PT HMP dan tidak sub kan.
“Keberadaan H Mulyadi di proyek gedung samsat Malingping karena H Mulyadi orang HMP bukan subkonnya,” katanya.
Trias menambahkan, saat ini pekerjaan yang dilakukan pihaknya merupakan pekerjaan pemeliharaan.
“Sebagai pelaksana kami masih punya tanggung jawab selama pemeliharaan karena itu hingga sekarang masih ada beberapa pekerja yang melakukan aktivitas pemeliharaan,” imbuhnya. (Red)
Komentar