Barometer Banten – Panitia Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Darmasari, Kecamatan Bayah, Kabupaten Lebak, menangkan sengketa pelaksanaan Pilkades pada banding di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Jakarta.
Berdasarkan informasi yang diterima media bahwa salah satu putusannya, PTTUN Jakarta membatalkan penundaan pelaksanaan Pilkades Darmasari. Diketahui sebelumnya, pelaksanaan Pilkades Darmasari itu ditunda lantaran digugat oleh Juhani (Bakal Calon Kades Darmasari yang saat ini juga masih menjabat Kepala Desa Pamubulan), di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Serang, beberapa waktu lalu.
Kemudian Panitia Pilkades Darmasari mengajukan banding ke PTTUN Jakarta, yang hasilnya sebagaimana dalam putusan nomor 45/B/2022/PT.TUN.JKT, disebutkan bahwa menerima permohonan banding dari Pembanding.
Selanjutnya membatalkan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Serang Nomor 60/G/2021/PTUN-SRG tanggal 30 Desember 2021 yang dimohonkan banding.
Mengadili sendiri dalam penundaan, PTTUN menolak Penetapan Penundaan Nomor 60/G/2021/PTUN,SRG tanggal 18 Oktober 2021.
Ketua Pelaksanaan Pilkades Tingkat Kabupaten Lebak, Alkadri, dihubungi wartawan mengatakan, bahwa pihaknya sudah mendapatkan informasi tersebut. Kendati demikian, pihaknya masih menunggu tembusan informasi secara resmi dari pihak terkait.
“Biasanya nanti ada tembusan secara resmi. Kita akan bahas terlebih dahulu dengan tim. Kemungkinan pelaksanaan Pilkades Darmasari akan dilaksanakan secara serentak dengan desa lainnya sekitar bulan Oktober. Tapi untuk kepastiannya ini akan dibahas terlebih dahulu dengan tim,” katanya.
Dikatakan Alkadri yang juga Asda 1 Setda Lebak ini, bahwa pelaksanaan Pilkades Darmasari ini juga akan disesuaikan dengan ketersediaan anggarannya. “Ini akan segera kita bahas bersama tim,” katanya. (Red)