Barometer Banten – Pembangunan Jembatan Selat Sunda (JSS) sudah lama menjadi perbincangan. Disebutkan harapan ini sudah muncul sejak tahun 1960 silam. Pasang surut semangat pemerintah untuk melaksanakan pembangunan tersebut mewarnai perjalanannya. Hingga akhirnya hanya tinggal cerita angan-angan belaka.
Sebenarnya, pada tahun 2007 lalu, soft launching telah diluncurkan pemerintah sebagai petanda awal mula dibangunnya JSS yang diperkirakan akan dapat beroperasi pada tahun 2020 ini. Namun, kenyataanya tak demikian, sebab proyek pembangunan jembatan yang melintasi Selat Sunda sebagai penghubung antara Pulau Jawa dengan Pulau Sumatera ini tidak bisa dilakukan seiring dengan diterbitkannya Perpres 82/2020 oleh Presiden Joko WIdodo, yaitu pembubaran Badan Pengembangan Kawasan Strategis dan Infrastruktur Selat Sunda.
Baca Juga: 14.582 Pelanggar Protokol Kesehatan Kena Sanksi
Dalam beberapa sumber disebutkan bahwa, awalnya proyek pembangunan JSS ini akan dibiayai dari pembiayaan kosorsium yang diperkirakan menelan biaya sekitar 10 miliar dolar AS atau 100 triliun rupiah yang akan dipimpin oleh perusahaan PT Bangungraha Sejahtera Mulia (BSM). Menurut rencana panjang JSS ini mencapai panjang keseluruhan 31 kilometer dengan lebar 60 meter, masing-masing sisi mempunyai 3 lajur untuk kendaraan roda empat dan lajur ganda untuk kereta api akan mempunyai ketinggian maksimum 70 meter dari permukaan air.
Proyek JSS sempat menjadi salah satu proyek ambisius yang hendak dikerjakan oleh pemerintah sejak diterbitkannya Perpres Nomor 86/2011 di era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). Namun, sejak awal 2015, gaung pembahasannya tidak lagi berlanjut.
Baca Juga: Astaga… Korban Dibunuh Ibunya Lantaran Sulit Saat Belajar Online
Salah satu tujuan pemerintah membangun Jembatan Selat Sunda yaitu untuk meningkatkan konektivitas antara Pulau Jawa dan Pulau Sumatera. Ketika pemerintahan berganti, kelanjutan pembahasan proyek JSS meredup. Sebaliknya, Presiden Joko Widodo justru meneken beleid baru yaitu Peraturan Presiden Nomor 117 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Perpres Nomor 100 Tahun 2014 tentang Percepatan Pembangunan Jalan Tol di Sumatera.
Selain itu, Presiden juga menerbitkan Perpres Nomor 3 Tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional (PSN) yang salah satu isinya mencanangkan proyek Tol Trans Jawa sebagai PSN. Oleh karena itu, Jembatan Selat Sunda tergantikan fungsinya untuk konektivitas itu dengan Tol Trans Sumatera dan juga modernisasi pelabuhan, pelayanan pelabuhan di Merak dan Bakauheni.
Baca Juga: Alasan Curi Start, Pengerjaan P3TGAI Diduga Tanpa RAB
Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Basuki Hadimuljono pada 2016 pernah menyampaikan bahwa pemerintah tidak berniat untuk membatalkan proyek tersebut. Hanya saja, pekerjaan proyek ini ditunda sementara waktu karena dianggap kurang layak secara finansial bila dikerjakan pada saat itu. Kata Basuki, Jembatan Selat Sunda itu labour and capital intensive. Butuh dana tidak sedikit, tak hanya saat pelaksanaan pembangunannya, juga untuk kajiannya
Lantas dengan dibubarkannya badan yang salah satu tugasnya menyusun dan menetapkan rencana pengembangan kawasan strategis dan infrastruktur Selat Sunda, apakah proyek tersebut akan dihentikan?
Menurut beberapa sumber menyebutkan, bahwa sampai saat ini pemerintah belum memiliki rencana untuk melanjutkan proyek Asian Highway Network (Trans Asia Highway dan Trans Asia Railway) ini. Sebagai gantinya, mungkin pembangunan Tol Trans Jawa dalam rangka modernisasi, (serta) sistem jaringan jalan di Trans Sumatera serta modernisasi sistem pelabuhan oleh Kementerian Perhubungan. (red)