oleh

Oknum Prades di Kecamatan Wanasalam Tertangkap Satres Narkoba Polres Lebak

Oknum Prades di Kecamatan Wanasalam inisial AW kembali ditangkap anggota Jajaran Resnarkoba Polres Lebak di rumahnya pada Jumat (17/05/2024).

Diduga penangkapan yang terjadi di rumahnya itu menandakan kedua kalinya saudara AW tersandung kasus penyalahgunaan narkotika Jenis Sabu.

Setelah hampir 5 Bulan yang lalu AW ditangkap di salah satu Kosan di Wilayah Ciceri oleh Resnarkoba Polres Serang Kota, di salah satu kosan di kota Serang pada Rabu 17 Januari 2024, karena diduga pesta narkoba berjenis sabu.

AW berstatus Prades yang masih aktif di salah satu Desa di Kecamatan Wanasalam, tertangkap kembali oleh jajaran anggota Satres Narkoba Polres Lebak.

Kronologis Penangkapan saudara AW pada waktu menjelang pagi sekira pukul 04.00 WIB pada Jumat 17/05/2024, anggota melakukan penangkapan di kediaman AW tetapi ia nekat loncat lewat pintu belakang, sehingga saudara AW lolos dalam penyergapan tersebut.

Tidak menyurutkan anggota kepolisian dari Satres Narkoba Polres Lebak, yang tidak mau melepaskan buruannya, ternyata saudara AW bersembunyi di rumah saudaranya yang tidak jauh dari rumahnya, akhirnya saudara AW tertangkap oleh anggota Satresnarkoba Polres Lebak.

Menurut informasi yang diterima awak media, Penangkapan saudara AW adalah buntut atas ditangkapnya salah satu temannya inisial FB warga kecamatan Malingping.

Saudara FB dikembangkan setelah berhasil ditangkap oleh Satres Narkoba Polres Lebak, sehingga pengembangan saudara FB, menuju kediaman AW di Kecamatan Wanasalam.

AW pun tak berkutik ketika dilakukan penangkapan, informasi sementara anggota Satres Narkoba Polres Lebak melakukan Test Urine ke saudara AW supaya hasil penangkapan tidak meraba raba, akhirnya saudara AW di bawa ke Polres Lebak untuk dilakukan pemeriksaan.

Kasat Resnarkoba Polres Lebak AKP Ngapip Rujito, saat dikonfirmasi awak media melalui saluran Whatsapp menuturkan kasus tersebut masih dalam proses.

“Waalaikumsalam wr wb, Masih proses pemeriksaan”. Singkatnya. ***