Barometer Banten – Pihak Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Banten, menerima dan akan menindaklanjuti laporan dari Aliansi Masyarakat Barisan Relawan WH (Ambarawa), terkait dugaan penghinaan yang dilontarkan Ikhsan Ahmad yang diketahui merupakan dosen di Universitas Negeri Sultan Ageng Tirtayasa (Untirta) di media.
Dede Anggota Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Banten yang menerima laporan dari warga, mengatakan, bahwa laporan tersebut sudah diterima pihaknya. Untuk tindaklanjutnya, akan dipelajari terlebih dahulu dan dikomunikasikan dengan pimpinan.
“Laporan kami terima, untuk tindaklanjutnya menunggu dari pimpinan,” katanya, di Polda Banten, Rabu (15/12/2021).
Jayani Koordinator Ambarawa mengatakan, bahwa pernyataan Ikhsan Ahmad yang dimuat di media online beberapa waktu, dinilai telah merusak nama baik pribadi Gubernur WH.
“Konstitusi memberikan
perlindungan terhadap harkat dan martabat seseorang sebagai salah satu hak asasi manusia. Oleh karenanya kami melaporkan Ikhsan Ahmad atas dugaan pencemaran nama baik,” katanya.
Dijelaskan Jayani, bahwa unsur pencemaran nama baik atau penghinaan tersebut sebagaimana ketentuan pasal 27 ayat (3) UU ITE jounto Pasal 310 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) telah memenuhi unsur.
“Laporan sudah disampaikan ke Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Banten. Tunggu saja tindak lanjutnya seperti apa sepenuhnya kita serahkan ke penegak hukum,” kata Jayani.
Sekedar diketahui, belum lama ini seorang dosen di Universitas Sultan Ageng Tirtayasa Ikhsan Ahmad membuat pernyataan di sebuah media pemberitaan nasional yang dinilai bernada hinaan terkait dengan penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK).
“Apalagi gubernur juga seorang lulusan S3 memiliki gelar akademik Doktor. Cetek pemikirannya, jangankan solutif, layak didengar saja tidak. Agaknya beliau sudah lupa bahwa kehadiran dan eksistensi gubernur adalah untuk memimpin dan menyelesaikan permasalahan masyarakat yang dipimpinnya,” ujar Ikhsan Ahmad dikutip dari media online CNN Indonesia. (Red)