oleh

Ngadu ke Dewan, Para Kepsek Sebut Kepala Dindikbub Banten Arogan

Barometer Banten – Para kepala sekolah swasta yang tergabung dalam Forum Kepala Sekolah Swasta (FKSS) Provinsi Banten, berbondong-bondong mendatangi Komisi 5 DPRD Banten, Kamis (20/01/2022). Mereka mengadukan persoalan Bantuan Operasional Sekolah Daerah (BOSDA) tahun 2021, yang tersendat dan tidak dicairkan oleh Dindikbub Banten.

Dalam pemaparannya, perwakilan dari FKSS Ahmad Ali Subhan mengatakan, bahwa para Kepsek swasta merasa kecewa karena setelah melewati proses yang panjang, bahkan sudah dibangun semacam MoU anggaran BOSDA tidak dicairkan.

Para Kepsek, kata Ahmad Ali, juga mempertanyakan, ketidaktransparanan Dindikbub Banten untuk menyampaikan secara terus terang alasan tidak dicairkannya anggaran dana BOSDA tahun 2021 itu.

“Kadis Pendidikan dan Kebudayaan Banten, sungguh sangat arogan, dengan merasa dirinya sebagai Pejabat, merasa angkuh tidak mau menjelaskan alasan dan tidak mau meminta maaf atas tidak dicairkannya anggaran BOSDA tersebut kepada Kepsek swasta,” tandasnya dikutip dari investigasi bayangkara.

Wakil Ketua Komisi 5 DPRD Banten, Yeremia Mendrofa mengaku bahwa sebelum pertemuan audensi dengan FKSS Provinsi Banten, pihaknya sudah terlebih dahulu melakukan pertemuan audensi dengan pihak Dindikbud Banten.

Dalam pertemuan dengan Dindikbub, kata Yeremia, mengenai alasan kenapa tidak dicairkannya anggaran dana BOSDA tahun 2021, itu karena Dindikbud Banten khawatir dengan telah terjadi adanya kasus bantuan hibah Ponpes, Kadis Dindikbud Banten tidak mau hal itu sampai terjadi, seperti kejadian kasus dana hibah Ponpes yang sudah masuk dalam ranah hukum.

“Bantuan dana BOSDA kan alokasi dari dana hibah, dan bukan dari alokasi dana program. Maka dari itu, Dindikbud Banten merasa khawatir jika nanti pada proses persyaratan dalam mekanisme ada yang salah, dan berdampak akan terjadi mengarah ke Tindak Pidana Korupsi, seperti kasus yang telah terjadi pada dana hibah Ponpes,” jelas Yeremi.

“Sebenarnya Dindik Banten sudah mengupayakan dengan telah membuat dan mengirimkan SPM ke DPKD Banten, namun, persyaratan pada mekanisme e-hibah yang tidak ditempuh oleh pihak Kepsek Swasta, hingga ditolaklah pencairan dana BOSDA oleh pihak DPKD Provinsi Banten,” papar Yeremi.

Sayangnya, sampai berita ini diterbitkan, Kepala Dindikbud Banten Tabrani saat dikonfirmasi untuk dimintai tanggapannya melalui tidak mau merespon. (Red)